Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rahuning bersama Kepala Desa Perkebunan Gunung Melayu
RAHUNING – Dalam upaya mempercepat penataan dan legalitas hukum aset keagamaan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rahuning bergerak cepat melakukan pendataan tanah wakaf. Kegiatan pendataan ini dilaksanakan langsung oleh Rahmalinda Saragih, S.Sy., dan Mawal Aisyah Harahap, S.H., di Desa Perkebunan Gunung Melayu pada Selasa, 22 September 2026.
Aksi turun ke lapangan ini merupakan tindak lanjut dari mandat dan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rahuning, Bambang Hermanto, S.HI., MA. Langkah strategis ini menjadi bagian dari program akselerasi sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang sedang digalakkan di seluruh wilayah Kecamatan Rahuning.
Kedatangan tim penyuluh KUA Rahuning di lokasi disambut hangat oleh Kepala Desa Perkebunan Gunung Melayu, Surya Ahmadi. Pihak pemerintah desa menyatakan dukungannya penuh terhadap program percepatan yang diinstruksikan oleh Kepala KUA melalui para penyuluhnya.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rahuning, Rahmalinda Saragih, S.Sy., menyampaikan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki dokumen yang valid. "Kami turun langsung untuk memverifikasi data fisik dan administratif tanah wakaf yang ada di Desa Perkebunan Gunung Melayu atas arahan Kepala KUA. Tujuannya agar seluruh tanah wakaf di sini memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Mawal Aisyah Harahap, S.H., menambahkan bahwa kejelasan status hukum tanah wakaf akan melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan. "Dengan dasar surat tugas dari Bapak Bambang Hermanto, S.HI., MA., kami berkomitmen untuk mengawal proses percepatan ini. Kami mengumpulkan data pendukung, berkoordinasi erat dengan Bapak Kades Surya Ahmadi, serta pengurus objek wakaf (nazhir) agar proses pendaftaran ke agraria berjalan lancar," jelasnya.
Program percepatan tanah wakaf ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Melalui sinergi antara KUA Rahuning, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh objek wakaf di Desa Perkebunan Gunung Melayu dapat segera tersertifikasi demi kemaslahatan umat.