Rabu, 23 September 2026, KUA Kecamatan Rahuning kembali bergerak cepat dalam menuntaskan legalitas tanah wakaf di wilayahnya. Kali ini, Tim Penyuluh Agama Islam KUA Rahuning kembali turun ke lapangan untuk mensosialisasikan sejumlah desa guna melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara langsung atau dengan sistem "jemput bola".
Aksi sigap ini digawangi oleh tiga Penyuluh Agama Islam, yaitu Sandi Kelana, S.HI, Mawal Aisyah, S.H, dan Rahmalinda Saragih. Gerakan menyisir desa ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kepala KUA Rahuning, Bambang Hermanto, S.HI, MA, demi memastikan seluruh aset wakaf umat memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dalam koordinasi lapangan kali ini, tim penyuluh mendatangi tiga desa, yaitu:
Desa Rahuning II: Tim disambut dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Desa, Kamijula.
Desa Batu Anam: Berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa, Harianto.
Desa Rahuning I: Berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa, Kesuma Trisno, SP
Meski tim penyuluh bergerak aktif memberikan pelayanan, proses administrasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Saat menyisir Desa Batu Anam, tim menemui kendala administratif yang cukup pelik. Diketahui, pihak penyedia tanah wakaf (pewakif) di wilayah tersebut telah meninggal dunia. Situasi semakin rumit karena para ahli warisnya saat ini sudah tidak lagi bertempat tinggal di desa tersebut, sehingga proses penandatanganan berkas memerlukan penelusuran lebih lanjut.
KUA Rahuning bersama pemerintah desa setempat berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik atas kendala tersebut, agar hak atas tanah wakaf tetap terlindungi hukum. Langkah "jemput bola" ini dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf di Kecamatan Rahuning sukses bersertifikat resmi.