Kunjungan Dinas Perkim ke KUA Tinggi Raja Pererat Kolaborasi dalam Program Sertifikasi Rumah Ibadah
Dinas Perkim datang ke Kantor KUA Bahas Sertifikasi Rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Tinggi Raja
Loading...
Kamis 4 Juni 2026 - Dalam rangka memperkuat legalitas aset umat, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA Kecamatan Tinggi Raja melaksanakan kegiatan pendataan tanah wakaf di berbagai desa yang berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset wakaf yang dimanfaatkan oleh masyarakat memiliki data administrasi yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik. Pendataan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, nazir wakaf, serta pengurus rumah ibadah yang mengelola tanah wakaf tersebut.
Penyuluh Agama Islam menyampaikan bahwa pendataan tanah wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset keagamaan. Melalui pendataan yang akurat, tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap dapat segera ditindaklanjuti untuk proses administrasi lebih lanjut, termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Penghulu KUA Kecamatan Tinggi Raja menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam mendukung tertib administrasi wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Dengan adanya pendataan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Tinggi Raja dapat terinventarisasi dengan baik, terlindungi secara hukum, serta terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (ARP)
Dinas Perkim datang ke Kantor KUA Bahas Sertifikasi Rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Tinggi Raja
Plt. Kepala KUA beserta Pegawai lainnya laksanakan pengukuran arah kiblat pada waktu Rashdul Qiblat di Kantor KUA Kecamatan Tinggi Raja
KUA Tinggi Raja Sosialisasikan Rashdul Qiblat di MTsS dan MAS YAPI Kecamatan Tinggi Raja