Wujudkan Kepastian Hukum Rumah Tangga,Kua Sei Kepayang Timur berilayanan Konsultasi Isbat Nikah
Kua Kecamatan Sei Kepayang Timur
Loading...
Sei Kepayang Timur
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang Timur terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal tertib administrasi kependudukan dan keagamaan. Salah satu langkah nyata yang dihadirkan adalah layanan Konsultasi Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi.Kamis 24 September 2026
Layanan ini diinisiasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang pernikahannya dahulu belum tercatat secara resmi oleh negara, sehingga berimplikasi pada kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga urusan waris.
Poin Penting Layanan Konsultasi Isbat Nikah
*Memberikan Kepastian Hukum: Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai prosedur dan syarat sah pengajuan isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
*Permudah Administrasi Kependudukan: Buku nikah yang nantinya diterbitkan pasca-penetapan pengadilan menjadi syarat utama pembuatan dokumen kependudukan keluarga.
*Edukasi Masyarakat: KUA berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum negara demi melindungi hak-hak istri dan anak.
Pendampingan Prosedur: Petugas KUA siap mengarahkan tahapan administratif yang harus ditempuh oleh pemohon secara transparan dan humanis.
"Pernikahan yang tercatat secara resmi bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi keutuhan dan masa depan keluarga, terutama hak-hak anak."
Dengan adanya layanan konsultasi ini, KUA Sei Kepayang Timur berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi warga yang mengalami kendala birokrasi akibat pernikahan yang belum tercatat secara hukum negara.
Kua Kecamatan Sei Kepayang Timur
KUA Kecamatan Sei Kepayang Timur
KUA Sei Kepayang Timur