kepala KUA SImpang Empat , Najir dan penyuluh agama islam
Simpang Empat, Humas- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Simpang Empat secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan
Al-Intshorul Bahri selaku nazhir wakaf. Penyerahan AIW ini merupakan bagian
dari upaya tertib administrasi dan penguatan legalitas pengelolaan harta benda
wakaf di wilayah Kecamatan Simpang Empa (23/01).
Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat Azwar Gunawan, SH.MH menyampaikan
bahwa penyerahan AIW menjadi bukti sah secara hukum atas perwakafan yang telah
diikrarkan oleh wakif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nazhir dalam
mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan diterbitkannya dan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf
ini, diharapkan pengelolaan wakaf oleh Yayasan Al-Intshorul Bahri dapat
berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yayasan Al-Intshorul Bahri selaku nazhir menyambut baik
penyerahan AIW tersebut. Pihak yayasan menyatakan komitmennya untuk mengelola
aset wakaf secara profesional dan amanah, serta memanfaatkannya bagi
kepentingan umat, khususnya dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Penyerahan AIW ini juga menjadi bagian dari peran KUA
Simpang Empat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya
terkait administrasi wakaf, guna mewujudkan tertib wakaf dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf yang legal dan berkelanjutan.
Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan aset wakaf
yang dikelola Yayasan Al-Intshorul Bahri dapat memberikan manfaat jangka
panjang dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.