Loading...

  • Senin, 04 Mei 2026

KUA Simpang Empat Serahkan AIW kepada Yayasan Al-Intshorul Bahri sebagai Nazhir

kepala KUA SImpang Empat , Najir dan penyuluh agama islam

Simpang Empat, Humas- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Yayasan Al-Intshorul Bahri selaku nazhir wakaf. Penyerahan AIW ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan penguatan legalitas pengelolaan harta benda wakaf di wilayah Kecamatan Simpang Empa (23/01).

Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat Azwar Gunawan, SH.MH menyampaikan bahwa penyerahan AIW menjadi bukti sah secara hukum atas perwakafan yang telah diikrarkan oleh wakif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya.

“Dengan diterbitkannya dan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan pengelolaan wakaf oleh Yayasan Al-Intshorul Bahri dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yayasan Al-Intshorul Bahri selaku nazhir menyambut baik penyerahan AIW tersebut. Pihak yayasan menyatakan komitmennya untuk mengelola aset wakaf secara profesional dan amanah, serta memanfaatkannya bagi kepentingan umat, khususnya dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

Penyerahan AIW ini juga menjadi bagian dari peran KUA Simpang Empat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi wakaf, guna mewujudkan tertib wakaf dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf yang legal dan berkelanjutan.

Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan aset wakaf yang dikelola Yayasan Al-Intshorul Bahri dapat memberikan manfaat jangka panjang dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

(AHS)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 July 2024
Lihat Semua Post