Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

KUA Kecamatan Sei Kepayang Tingkatkan Layanan dengan Penerimaan Berkas Nikah yang Efisien

KUA Kecamatan Sei Kepayang Tingkatkan Layanan dengan Penerimaan Berkas Nikah yang Efisien

Sei Kepayang, 03 September 2025.

    Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan administrasi pernikahan. Hal ini tercermin dari antusiasme para calon mempelai yang datang secara langsung ke kantor tersebut untuk mengajukan rekomendasi nikah.

    Proses penerimaan berlangsung lancar dan tertib. Petugas KUA yang bertugas menyambut para warga dengan ramah dan memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan. Setiap berkas diperiksa dengan cermat dan teliti untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, guna menghindari kendala pada proses selanjutnya.

   Salah satu petugas, Desika Ayu Lestari,SE, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam mempersiapkan dokumen pranikah. "Kami di sini siap memandu dari awal. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas seperti fotokopi KTP, KK, akta cerai bagi yang pernah menikah sebelumnya. Tujuannya agar proses pernikahan masyarakat dapat berjalan lancar sesuai hukum dan agama," ujarnya di sela-sela kesibukannya.

   Para warga yang datang pun mengapresiasi kinerja dan keramahan para staf KUA. Seperti yang diungkapkan oleh Rafika Dewi, salah satu warga yang sedang mengurus berkas, "Pelayanannya cepat dan jelas. Petugasnya sabar menjawab semua pertanyaan kami. Jadi tidak bingung lagi harus mulai dari mana," katanya dengan senyum.

   Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I, menegaskan bahwa layanan pengurusan rekomendasi nikah merupakan prioritas. "Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan harus dimulai dengan administrasi yang jelas dan sah. Kami mempermudah akses layanan ini sebagai bentuk dukungan bagi terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan dokumen kependudukan masyarakat," paparnya.

   Dengan adanya layanan yang efisien dan humanis ini, diharapkan dapat mendorong semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara resmi, sehingga terhindar dari praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya perempuan dan anak.

   Pelayanan yang ramah dan efisien diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan. (SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post