Loading...

  • Senin, 11 Mei 2026

KUA KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR GELAR BIMWIN CATIN DI BULAN OKTOBER 2024

FOTO BIMWIN BULAN OKTOBER 2024

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) merupakan salah satu kegiatan wajib bagi Satuan Kerja KUA Kecamatan. Bimbingan ini diberikan sebelum Calon Pengatin melangsungkan pernikahan. Bimbingan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA kecamatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam mempersiapkan rumah tangga yang kokoh. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin 7 Oktober 2024 Pukul 09.00 Wib S/d Selesai di balai Nikah Kantor Urusan Agama Kec. Kota Kisaran Timur, dan di hadiri oleh Kepala KUA Kec Kota Kisaran Timur Bapak Junaidi, S.Ag., M.M dan Fadlil Daulay, S.H Selaku Penghulu, serta penyuluh Agama Bapak Susilo, S.Ag. Materi yang disampaikan dalam Bimwin ini antara lain, meliputi aspek-aspek penting pernikahan, seperti komunikasi, manajemen keuangan, penyelesaian konflik, memahami hak dan kewajiban masing-masing, pola pengasuhan anak, serta kesehatan reproduksi.

Kepala KUA Kec. Kota Kisaran Timur Junaidi S.Ag., M.M, pada saat memberikan arahan mengatakan bahwa kita berharap kerjasama ini dapat memberikan akses yang lebih mudah dan menyeluruh bagi masyarakat untuk layanan BIMWIN, khususnya terkait kesehatan reproduksi. Selain itu, program-program kesehatan lainnya seperti kesehatan ibu dan anak serta kesehatan mental calon pengantin, dapat juga kita kolaborasikan dengan Puskesmas, maka dari itu agar ksehatan bagi catin maka kami mewajibkan para catin agar mengurus ELSIMIL (Elektronik Siap Menikah dan Hamil) pada saat melakukan pendaftarn menikah. Dengan adanya ELSIMIL maka kita dapat mendeteksi kesehatan reporduksi Catin lebih awal, dan akan mengurangi risiko Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Stunting. AKI, AKB dan Stunting adalah masalah besar yang sedang dihadapi dalam rumah tangga.

Selanjutnya Kepala KUA Kec. Kota Kisaran Timur mengatakan, kesehatan reporduksi Catin menjadi saah satu tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan. Jadi sudah menjadi kewajiban kami memberikan arahan dan bimbingan terkait kesehatan reporduksi Calon Pengantin. Tentu kita berharap bapak ibu yang akan segera menjadi pengantin semuanya dalam keadaan sehat.

Kegiatan ini di tutup dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh penyuluh Agama KUA Kec. Kota Kisaran Timur Bapak Susilo, S.H.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post