Siswa Kelas VI MIN 7 Asahan Ikuti Tes Kemampuan Akademik dengan Penuh Semangat
MIN 7 Asahan
Loading...
Pertahanan (Humas)- Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 Asahan
kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu pendidikan melalui penerapan
kebijakan penandatanganan rapor siswa MIN 7 Asahan yang dilakukan secara ketat
oleh kepala madrasah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab
dan pengawasan langsung terhadap hasil belajar peserta didik selama satu
semester penuh. Kantor kepala Madrasah, jumat (19/12/25)
Kepala madrasah MIN 7 Asahan menegaskan bahwa setiap rapor yang akan ditandatangani harus melalui proses pengecekan menyeluruh. Tidak hanya melihat nilai akhir, kepala MIN 7 Asahan juga mencermati kelengkapan administrasi, kesesuaian nilai dengan hasil penilaian harian, tengah semester, dan akhir semester, serta catatan perkembangan sikap dan kehadiran siswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rapor benar-benar mencerminkan kemampuan, karakter, dan proses belajar siswa secara objektif dan akurat.
Menurut kepala madrasah Dr. Hadi Rafitra Hasibuan,
S.Ag,.M.A, rapor bukan sekadar lembaran nilai, melainkan dokumen resmi yang
menjadi cerminan mutu pendidikan di MIN 7 Asahan. Oleh karena itu, tidak boleh
ada kesalahan, manipulasi, maupun kelalaian dalam pengisian nilai. “Rapor
adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada orang tua dan masyarakat. Maka,
penandatanganannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujar Hadi
Rafitra Hasibuan.
Penerapan penandatanganan rapor secara ketat ini juga
mendorong guru MIN 7 Asahan untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan penilaian. Guru diminta memastikan seluruh nilai telah diinput
dengan benar, sesuai dengan kriteria penilaian yang berlaku, serta dilengkapi
dengan deskripsi capaian belajar siswa. Selain itu, wali kelas diwajibkan
melakukan pengecekan ulang sebelum rapor diajukan kepada kepala madrasah untuk
ditandatangani.
Kebijakan ini mendapat dukungan positif dari para guru. Mereka menilai langkah tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi penilaian. Dengan adanya pengecekan berlapis, kesalahan teknis seperti nilai tertukar, data tidak lengkap, atau deskripsi yang kurang tepat dapat diminimalkan.
Orang tua siswa merasa lebih tenang karena rapor yang diterima telah melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini menumbuhkan kepercayaan orang tua terhadap madrasah sebagai lembaga pendidikan yang serius dalam membina akademik dan karakter peserta didik.
Selain itu, penandatanganan rapor secara ketat juga menjadi sarana evaluasi bagi pihak madrasah. Dari hasil pengecekan rapor, kepala madrasah MIN 7 Asahan dapat melihat kecenderungan prestasi siswa, mata pelajaran yang perlu mendapat perhatian lebih, serta efektivitas proses pembelajaran yang telah berlangsung. Temuan-temuan tersebut selanjutnya dijadikan bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran pada semester berikutnya.
Dengan kebijakan ini, MIN 7
Asahan berharap dapat terus meningkatkan mutu pendidikan, transparansi
penilaian, serta kepercayaan masyarakat. Kepala MIN 7 Asahan menegaskan bahwa
komitmen terhadap kualitas pendidikan harus dimulai dari hal-hal mendasar,
salah satunya melalui pengelolaan rapor yang jujur, akurat, dan bertanggung
jawab.(ms)
MIN 7 Asahan
MIN 7 ASAHAN
MIN 7 Asahan