Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Terima Audiensi BKKBN Bahas Program Elsimil
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Terima Audiensi BKKBN Bahas Program Elsimil
Loading...
Tanjung Balai, 30 Desember 2025
Kecamatan Tanjung Balai (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai, Khairuddin, S.Ag, melaksanakan layanan permohonan berwakil wali nikah pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Tanjung Balai.
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dan menghadapi kendala dalam pemenuhan syarat wali nikah, sehingga memerlukan proses perwakilan wali sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Khairuddin, S.Ag secara langsung menerima, memeriksa, dan memberikan penjelasan terkait prosedur serta persyaratan permohonan berwakil wali nikah.
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Khairuddin, S.Ag menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. “Setiap permohonan kami layani dengan cermat agar pelaksanaan akad nikah nantinya sah secara agama dan tercatat secara administrasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada calon pengantin dan keluarga agar sejak awal mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pernikahan, serta tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak KUA apabila menemui kendala terkait wali nikah.
Melalui layanan permohonan berwakil wali nikah ini, KUA Kecamatan Tanjung Balai terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan responsif guna mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan pernikahan ditengah masyarakat. (GHR)
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Terima Audiensi BKKBN Bahas Program Elsimil
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Bersama Seluruh Staf ASN dan Penyuluh Agama Gelar Punggahan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Serahkan Jadwal Sholat Tahun 2026 M (1447 H–1448 H) ke Sejumlah Masjid