KUA Sei Kepayang Perkuat Edukasi Persyaratan Usia Pernikahan
KUA Sei Kepayang Perkuat Edukasi Persyaratan Usia Pernikahan
Loading...
Sei Kepayang (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui pemeriksaan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Pada Selasa (29/9/2026).
Dalam proses pendaftaran pernikahan, KUA Sei Kepayang memastikan setiap calon pengantin memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai batas usia pernikahan. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, petugas memberikan penjelasan serta pendampingan kepada calon pengantin dan keluarga agar memahami prosedur yang harus ditempuh.
Pelayanan tersebut dilakukan oleh staf KUA Sei Kepayang, Desika Ayu Lestari, S.E., yang turut memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait kelengkapan administrasi pendaftaran pernikahan.
Desika menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan dan informasi sesuai dengan kebutuhan administrasinya.
“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran pernikahan. Jika masih ada persyaratan yang belum lengkap atau belum terpenuhi, kami sampaikan dengan baik agar masyarakat dapat memahaminya dan mengetahui langkah selanjutnya,” ujar Desika Ayu Lestari.
Sementara itu, Kepala KUA Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.HI., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan persyaratan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib sekaligus memastikan proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk tentunya kami periksa sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kami memberikan penjelasan kepada calon pengantin dan keluarga secara baik dan humanis,” ujar Muhammad Tohir Siregar.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai persyaratan pernikahan menjadi hal penting agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. KUA Sei Kepayang juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran pernikahan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA. Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan tahapan yang diperlukan sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
KUA Kecamatan Sei Kepayang terus mengedepankan pelayanan yang informatif, komunikatif, dan humanis. Setiap masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur pencatatan pernikahan.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Sei Kepayang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(SHH)
KUA Sei Kepayang Perkuat Edukasi Persyaratan Usia Pernikahan
Khidmat dan Penuh Berkah, Ka. KUA Sei Kepayang Pimpin Prosesi Akad Nikah
Semai Cinta Rasul Sejak Dini, Ka. KUA Sei Kepayang Dampingi Kakan Kemenag Hadiri Maulid Nabi di RA Arrahman