Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Hadiri Undangan Mediasi Persoalan Tanah di Desa Asahan Mati
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Hadiri Undangan Mediasi Persoalan Tanah di Desa Asahan Mati
Loading...
Tanjung Balai, 18 Desember 2025
Kecamatan Tanjung Balai (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai melaksanakan pelayanan konsultasi terkait berwakil wali nikah kepada masyarakat di Kantor KUA Kecamatan Tanjung Balai pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan konsultasi ini diberikan kepada orang tua calon pengantin dan keluarga yang ingin memperoleh pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perwakilan wali nikah. Kepala KUA menjelaskan secara rinci syarat-syarat, prosedur, serta dasar hukum diperbolehkannya wali nikah diwakilkan, baik karena uzur syar’i maupun alasan administratif yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Khairuddin, S.Ag menegaskan pentingnya konsultasi sebelum pelaksanaan akad nikah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan administrasi serta memastikan keabsahan pernikahan.
Masyarakat yang hadir menyambut baik pelayanan konsultasi ini dan merasa terbantu dengan penjelasan yang disampaikan secara langsung dan komunikatif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Tanjung Balai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bimbingan dan pelayanan pernikahan.
Dengan adanya pelayanan konsultasi berwakil wali nikah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran wali dalam pernikahan serta prosedur yang benar sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku. (GHR)
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Hadiri Undangan Mediasi Persoalan Tanah di Desa Asahan Mati
Bincang Ringan Seputar Ilmu Mawaris, Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Berikan Pemahaman kepada Masyarakat
Bimbingan Perkawinan Mandiri, Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Sampaikan Makna Sakinah, Mawaddah, Warahmah