Loading...

  • Sabtu, 09 Mei 2026

Kepala KUA dan Penghulu Sei Kepayang Lakukan Pemeriksaan Berkas Nikah Calon Pengantin

Kepala KUA dan Penghulu Sei Kepayang Lakukan Pemeriksaan Berkas Nikah Calon Pengantin

Sei Kepayang, 17 Oktober 2025 

   Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil I bersama Penghulu Fhardhanis Sabil, SH setempat melakukan pemeriksaan berkas pernikahan milik sejumlah calon pengantin yang telah mendaftar untuk melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat.

   Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pelayanan KUA dalam memastikan kelengkapan administrasi serta keabsahan dokumen pernikahan. 

   Pemeriksaan berkas meliputi surat rekomendasi nikah, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun), serta dokumen lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

   Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidyat Simanjuntak S.Fil.I menyampaikan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menjamin bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara.

   “Kami ingin memastikan bahwa seluruh berkas telah lengkap dan sah agar prosesi akad nikah nantinya berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” ujar beliau saat ditemui di kantor KUA Sei Kepayang.

   Selain memeriksa berkas, pihak KUA juga memberikan bimbingan dan penjelasan singkat kepada calon pengantin terkait tata cara akad nikah serta hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

   Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelayanan publik di lingkungan KUA Sei Kepayang semakin optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.SHH

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post