Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Kukuhkan Pengurus BKM Masjid Al Falah Periode 2026–2029
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Kukuhkan Pengurus BKM Masjid Al Falah Periode 2026–2029
Loading...
Pengukuhan dan penerbitan SK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi kemasjidan agar berjalan tertib, terarah, dan berkesinambungan. Dengan adanya kepengurusan yang resmi, diharapkan pengelolaan Masjid Al Falah semakin optimal, baik dalam bidang administrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, maupun penyelenggaraan kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat.
Dalam menjalankan amanah tersebut, pengurus BKM diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, mempererat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam memakmurkan masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, penguatan ukhuwah Islamiyah, dan pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat.
Melalui pengukuhan dan penerbitan SK BKM Masjid Al Falah periode 2026–2029 ini, KUA Kecamatan Tanjung Balai berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan jamaah, serta menghadirkan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Bagan Asahan Baru.
KUA Kecamatan Tanjung Balai terus berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan keagamaan di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan umat. (GHR)
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Kukuhkan Pengurus BKM Masjid Al Falah Periode 2026–2029
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Saksikan Langsung Pengukuran Luas Kantor
Berikan Layanan Prima, Ka. KUA Tanjung Balai Terima Konsultasi Masyarakat Seputar Nikah dan Rujuk