Berikan Layanan Prima, Ka. KUA Tanjung Balai Terima Konsultasi Masyarakat Seputar Nikah dan Rujuk
KUA Kecamatan Tanjung Balai (Humas) — Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai, Khairuddin, S.Ag, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerimaan audiensi dan konsultasi masyarakat terkait persoalan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan nikah dan rujuk, termasuk prosedur, persyaratan administrasi, serta ketentuan yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai, Khairuddin, S.Ag, menerima audiensi tersebut dengan terbuka dan memberikan penjelasan serta arahan secara langsung. Ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar setiap proses administrasi maupun pelaksanaan nikah dan rujuk dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Pelayanan di KUA tidak hanya sebatas urusan administrasi, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan yang benar terkait persoalan keagamaan dan keluarga.
Ia menegaskan bahwa KUA Kecamatan Tanjung Balai senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang ramah, mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian serta pemahaman yang baik sebelum mengambil keputusan terkait persoalan nikah dan rujuk.
Menurutnya, konsultasi secara langsung juga menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahan secara langsung, sekaligus memperoleh solusi dan arahan dari Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Tanjung Balai terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan Kementerian Agama yang semakin berkualitas. (GHR)