Loading...

  • Minggu, 03 Mei 2026

BWI Kabupaten Asahan dan KUA Sei Kepayang Raya adakan Sosialisasi Pemberdayaan Harta Wakaf

Ka. KUA Kec. Sei Kepayang, barat dan Timur serta Pengurus BWI Kab. Asahan

Sei Kepayang Barat,16 Juli 2024

Badan  Wakaf Indonesia Kabupaten Asahan kali ini bekerjasama dengan KUA Kec . Sei Kepayang, KUA Kec. Sei Kepayang Barat,dan KUA Kec. Sei Kepayang Timur mengadakan sosialisasi pemberdayaan Harta Wakaf di wilayah Kecamatan Sei Kepayang Raya tersebut. Acara ini bertempat di Aula Kantor Camat Sei Kepayang Barat dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam urusan wakaf antara lain; Kepala Desa, Ketua MUI,Ketua Imtaq, Ketua BKM Kecamatan serta Penyuluh Agama Islam di tiga Kecamatan tersebut diatas.

Ketua BWI Kab. Asahan Bapak Sudirman Latsa, S.Pdi mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan harta wakaf sehingga diharapkan tidak terjadi masalah dikemudian hari. Hal yang sama juga diingatkan Bapak DR (HC) Ibrahim Margolang,MA sebagai pemateri sekaligus Ka. KUA Kec. Sei Kepayang Barat. Beliau menambahkan bahwa beberapa kasus wakaf terjadi karena dokumen administrasi tidak lengkap dan cacat hukum sehingga bisa digugat ahli waris atau pihak yang berkepentingan dalam harta wakaf.

Sementara Ka. KUA Kec. Sei Kepayang Bapak Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menerangkan syarat-syarat administrasi umum yang harus dilengkapi untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang akan di ajukan ke KUA sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Acara ini ditutup dengan pembagian formulir data wakaf  bermasalah untuk  desa yang harus diisi sehingga nantinya bisa ditindak lanjuti dengan baik. (TS)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post