Loading...

  • Minggu, 19 April 2026

Bimas Katolik Kemenag Asahan Jadi Narasumber Sarasehan Guru Beragama Katolik Se-Kabupaten Asahan

Plt. Peneyelenggara Bimas Katolik

Asahan (Humas BimKat). Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Plt. Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja bersama Penyuluh Agama Katolik dan Staf Bimas Katolik menghadiri undangan sarasehan Guru Beragama Katolik Se-Kabupaten Asahan di Aula Paroki Sakramen Mahakudus Kisaran pada Jumat (27/02/2026). Sarasehan ini merupakan wadah bagi guru-guru yang beragama Katolik yang mengajar di sekolah negeri dan swasta bukan Katolik untuk semakin mengenal dan mendukung. Sarasehan ini ingin menyampaikan program Gereja Katolik Keuskupan Agung Medan melalui Gereja Katolik Paroki Sakramen Mahakudus Kisaran dan Bimas Katolik Kantor Kemenag Kab. Asahan.

 

Dalam sarasehan ini, Wawan selaku Plt. Penyelenggara Bimas Katolik Kemenag Asahan menjadi narasumber. Wawan memaparkan data siswa/i yang beragama Katolik jenjang SMP dan SMA. Wawan juga menjelaskan data jumlah guru agama atau penyuluh agama Katolik yang diberdayakan untuk mengajar pendidikan agama Katolik.

 

Dalam paparannya, Wawan menjelaskan, “Pastor, bapak/ibu sekalian, kita sudah melihat bahwa jumlah siswa/i kita di Kab. Asahan ini cukup banyak tetapi karena kekurangan guru pendidikan agama Katolik, mereka tidak mendapatkan pelajaran agama Katolik. Seharusnya, setiap peserta dididik mendapatkan pelajaran sesuai dengan agama yang dianutnya. Dari Bimas Katolik Kemenag Asahan sudah melakukan terobosan dengan memberdayakan penyuluh agama Katolik dan ternyata belum menyentuh semuanya.”

 

Kenyataan bahwa tidak tersedianya guru agama Katolik sudah berjalan bertahun-tahun. Di Kabupaten Asahan, hanya memiliki 4 guru agama Katolik. Keadaan ini menjadi perhatian Gereja Katolik Paroki Sakramen Mahakudus Kisaran bahwa tanggung jawab pendidikan iman Katolik merupakan hak Gereja Katolik Paroki Kisaran.


Gereja Katolik Paroki Kisaran melakukan sinergitas dengan Bimas Katolik Kemenag Asahan selaku penanggung jawab urusan pendidikan agama Katolik di Kab. Asahan. Melalui sarasehan ini, para guru yang beragama Katolik yang mengajar mata pelajaran umum diminta kesediaan untuk mengajar agama Katolik. Hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Nomor DJ.IV/Hk.00.5/204/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti pada Lembaga Keagamaan Katolik. Dengan sarasehan ini, bukan hanya bertemu untuk saling mengenal tetapi demi pembinaan iman Katolik bagi siswa/i Katolik di sekolah negeri atau swasta bukan Katolik yang tidak memiliki guru agama selama ini. (AW)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 May 2024
Lihat Semua Post