Kakankemenag Asahan Buka Pelatihan Pengurusan Jenazah bagi Bilal Mayit se-Kecamatan Kisaran Timur
Pelatihan bilal mayit
Loading...
Kisaran
(Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan terus berkomitmen
meningkatkan kualitas tata kelola publik, khususnya dalam hal manajemen aset
negara. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Operator Barang Milik
Negara (BMN) Kankemenag Asahan, Arif Ardiansyah, S.Kom., secara intensif
melaksanakan penyusunan Daftar Barang Ruangan (DBR) sekaligus penempelan label
pada seluruh aset yang berada di lingkungan kerja satuan kerja setempat.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap aset negara tercatat
secara akurat dan akuntabel, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan
yang berlangsung dengan teliti ini merupakan salah satu tahapan krusial di
dalam siklus pengelolaan BMN yang wajib dijalankan oleh setiap instansi
pemerintah. Secara spesifik, proses penyusunan DBR dan penempelan label ini
masuk ke dalam dua tahapan utama, yakni siklus inventarisasi BMN serta siklus
pengamanan BMN. Melalui integrasi kedua tahapan ini, diharapkan potensi
kehilangan atau tumpang tindih pencatatan aset dapat diminimalisasi secara
maksimal.
Kakankemenag
Asahan melalui keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan kedua tahapan ini
dilakukan dalam upaya menciptakan tertib administrasi dan tertib pengelolaan
BMN. Menurutnya, pengelolaan aset yang transparan merupakan cerminan dari tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa adanya sistem
inventarisasi yang kuat, akan sulit bagi satuan kerja untuk mempertahankan
predikat opini keuangan yang bersih.
Dalam
pelaksanaannya, Arif Ardiansyah selaku operator menjelaskan bahwa Daftar Barang
Ruangan (DBR) berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian utama yang
mencatat secara rinci setiap barang yang ada di dalam ruangan tertentu. DBR ini
nantinya akan dipajang di setiap ruangan sebagai kartu kendali. Dengan adanya
daftar tersebut, mutasi atau perpindahan barang antar-ruangan dapat dipantau
secara langsung dan dinamis oleh penanggung jawab ruangan masing-masing.
Sementara
itu, proses pelabelan BMN dilakukan dengan memberikan stiker atau label khusus
berisi kode barang dan nomor urut pendaftaran pada setiap BMN yang ada pada
satuan kerja. Pelabelan ini berfungsi sebagai identitas resmi terikatnya suatu
barang sebagai aset negara. Proses ini memudahkan enumerasi saat rekonsiliasi
data berkala dan mempercepat proses audit, baik internal maupun eksternal.
"Pelabelan
BMN tidak hanya dilakukan pada barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN saja. Kami juga wajib melabeli barang yang diperoleh atas perolehan
lainnya yang sah," ujar Arif Ardiansyah di sela-sela kegiatannya.
Ia
menambahkan bahwa cakupan pelabelan tersebut meliputi barang-barang yang
berasal dari hibah atau sumbangan sejenis, barang hasil pelaksanaan dari
perjanjian atau kontrak, barang berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
dan/atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Semua jenis perolehan legal tersebut wajib
dikonversikan ke dalam aplikasi pencatatan BMN dan diberi label fisik yang
sesuai.
Dengan
terlaksananya penyusunan DBR dan pelabelan yang menyeluruh ini, Kankemenag
Asahan optimis dapat menyajikan laporan kekayaan negara yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan. Langkah proaktif yang ditunjukkan oleh operator BMN ini
juga diharapkan dapat menjadi pemantik bagi unit kerja di bawahnya, seperti
Madrasah Negeri dan KUA, untuk senantiasa menjaga dan merawat aset negara demi
kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (FR)
Pelatihan bilal mayit
penyusunan Daftar Barang Ruangan (DBR)
Pdpontren