Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

Sepasang Calon Pengantin Tanyakan Tata Cara Pendaftaran Pernikahan ke KUA Sei Kepayang

Sepasang Calon Pengantin Tanyakan Tata Cara Pendaftaran Pernikahan ke KUA Sei Kepayang

Sei kepayang, 1 Oktober 2025

   Sepasang calon pengantin mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang untuk menanyakan tata cara dan persyaratan pendaftaran pernikahan secara resmi.

   Kunjungan tersebut disambut langsung oleh petugas pelayanan KUA, Sahril Harahap yang dengan ramah memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur yang harus ditempuh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.   

   "Pasangan ini datang dengan itikad baik untuk memahami proses yang benar sesuai aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," ujar Sahril 

   Dalam penjelasannya, pihak KUA menyampaikan bahwa pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Selain itu, calon pengantin diminta melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, KK, surat pengantar dari desa atau kelurahan, akta cerai (bagi janda/duda), dan pas foto berwarna.   

   "Prosesnya tidak sulit, yang penting semua persyaratan administrasi dipenuhi. Kami siap membantu masyarakat yang ingin menikah secara resmi dan sah menurut hukum agama serta negara," tambahnya.  

   Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pasangan tersebut untuk memastikan pernikahan mereka dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Dengan adanya keterbukaan informasi dan pelayanan yang ramah dari KUA Sei Kepayang, diharapkan semakin banyak pasangan yang terdorong untuk menikah melalui jalur resmi serta memahami pentingnya administrasi pernikahan. (SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post