KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
Loading...
Sei Kepayang, 29 Agustus 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kali ini melalui layanan penerbitan duplikat buku nikah bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen pernikahan. Pelayanan ini dilakukan dengan prosedur yang jelas dan kemudahan akses untuk memastikan kepuasan masyarakat.
Kehilangan atau kerusakan pada buku nikah dapat menyulitkan pasangan dalam mengurus berbagai keperluan hukum, seperti pengajuan hak waris, perceraian, atau administrasi keluarga. Melalui layanan duplikat, KUA Sei Kepayang membantu warga mengatasi masalah tersebut dengan prosedur yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Prosedur dan Persyaratan Pengurusan Duplikat adalah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengajukan duplikat buku nikah:l
Persyaratan:
1. Surat Permohonan: Ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
2. Surat Kuasa: Jika pengajuan diwakilkan oleh orang lain.
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga: Baik suami maupun istri.
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Jika buku nikah hilang.
5. Foto Berwarna: Latar belakang biru (berkopiah untuk pria dan berjilbab untuk wanita) dengan ukuran 2x3 (2 lembar) dan 3x4 (1 lembar).
Prosedur:
1. Pendaftaran Awal: Pemohon menghubungi petugas melalui WhatsApp untuk mendaftar.
2. Pengisian Formulir: Pemohon mengunduh, mencetak, dan mengisi formulir permohonan.
3. Pengiriman Dokumen: Seluruh opersyaratan dikirim dalam bentuk PDF via WhatsApp.
4. Pemeriksaan Dokumen: Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
5. Penyerahan Hardcopy: Pemohon menyerahkan dokumen fisik ke KUA.
6. Penerbitan Duplikat: Petugas memproses dan menerbitkan duplikat buku nikah.
7. Pengambilan Dokumen: Pemohon mengambil duplikat buku nikah langsung di KUA.
Komitmen Pelayanan KUA Sei Kepayang
KUA Sei Kepayang dikenal dengan pelayanan yang profesional dan transparan. Sebelumnya, petugas seperti Raja Ernita telah menunjukkan kinerja sigap dalam memeriksa kelengkapan dokumen.
Selain itu, Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, secara aktif memastikan bahwa petugas memiliki pemahaman pelayanan publik yang prima.
"Tantangan umum dalam pengurusan duplikat buku nikah adalah ketika data akta nikah asli tidak ditemukan di KUA setempat, terutama akibat pemekaran daerah atau hilangnya arsip lama. Dalam kasus demikian, prosedur itsbat nikah di Pengadilan Agama menjadi solusi sebelum duplikat dapat diterbitkan" jelasnya. (SHH)
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Edukasi Program GATI di SMK 1 Sei Kepayang
Penyuluh Agama Islam Ikuti Sosialisasi Input Data Majelis Taklim di Kemenag Asahan