Penyluhan wakaf di Majlis Taklim : Penyuluh Agama Islam Kecamatan Silau Laut Dorong Ummat Fahami Urgensi Wakaf Produktif
Penyluhan wakaf di Majlis Taklim : Penyuluh Agama Islam Kecamatan Silau Laut Dorong Ummat Fahami Urgensi Wakaf Produktif
Loading...
(Silau Laut, 27 Agustus 2026 )
Guna memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas aset keagamaan, Tim Penyuluh Agama bersama Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar kegiatan Penyuluhan Legalitas Tanah Wakaf bagi jamaah Majelis Taklim Al-Hidayah, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Perwiridan kaum bapak Desa Silo Lama Kecamatan Siau Laut ini diikuti oleh 70 orang jamaah dan tokoh masyarakat setempat. Fokus utama penyuluhan ini difokuskan pada pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
Penyuluh Agama Islam Silau Laut, Asri S.Sos.I, menyampaikan bahwa masih banyak tanah tempat ibadah atau fasilitas umum milik masyarakat yang diwakafkan secara lisan tanpa dokumen hukum resmi. Hal tersebut berisiko memicu konflik kepemilikan dengan ahli waris di masa mendatang.
"Wakaf tanah bukan hanya perkara niat baik, tetapi juga kepastian hukum. Tanpa sertifikat resmi atas nama nazhir (pengelola wakaf), aset umat sangat rawan terseret sengketa keluarga atau ahli waris,"
Dalam sesi materi, narasumber memaparkan prosedur penyertifikasi tanah wakaf secara runut, mulai dari pengajuan di KUA hingga penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tahapan Penting Pengurusan Tanah Wakaf:
Penyiapan Dokumen: Sertifikat tanah asal/bukti kepemilikan, KTP wakif (pemberi wakaf), KTP nazhir, dan para saksi.
Proses Ikrar di KUA: Pelaksanaan ikrar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan lembaran Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Pendaftaran ke BPN: Pengajuan berkas AIW ke kantor BPN setempat untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf.
Sesi penyuluhan ditutup dengan buka tanya jawab interaktif. Beberapa jamaah memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai status tanah mushala dan tempat pengajian lokal yang belum bersertifikat wakaf. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin aktif memproses legalitas aset keagamaan di wilayah masing-masing demi menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi umat.
Penyluhan wakaf di Majlis Taklim : Penyuluh Agama Islam Kecamatan Silau Laut Dorong Ummat Fahami Urgensi Wakaf Produktif
Penyuluhan keluarga sakinah
Dr. Taufik, MA, didampingi Ka.KUA Silau Laut, penyuluh, penghulu dan tokoh masyarakat dalam pengukuran arah Kiblat