Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
Loading...
Air Joman (Humas) - Kepala KUA Air Joman, H. Dahmul, S.Ag, MA, bersama Penyuluh Agama Islam, A. Yani Simangunsong Kec. Air Joman, melakukan pendataan tanah wakaf di kec. air joman, Jum'at (19/07/2024).
Identitas sebuah bangunan sangat penting, terutama bangunan yang sering dikunjungi oleh masyarakat, seperti masjid. Meskipun masjid tersebut telah berdiri kokoh, status kepemilikan yang jelas sangat diperlukan. Pada hari Jumat, 19 Juli, pukul 09.00 WIB, diadakan pendataan serta penyerahan status masjid di Masjid Nurul Ihsan yang berlokasi di Lk. VI, Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Air Joman, H. Dahmul, S.Ag, MA, bersama Penyuluh Agama Islam, A. Yani Simangunsong.
Dalam pendataan ini terungkap bahwa masjid tersebut belum diwakafkan. Kepala KUA, H. Dahmul, menyambut baik informasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk membantu proses administrasi wakaf masjid agar statusnya menjadi milik umum atau masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ka. KUA Kec. Air Joman, H. Dahmul juga menekankan pentingnya memiliki dokumen yang jelas dan sah secara hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari, terutama mengingat harga tanah yang semakin mahal. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus di mana tanah yang sudah diwakafkan diambil kembali oleh pewarisnya karena kurangnya bukti administrasi yang kuat. Oleh karena itu, kejelasan surat menyurat sangat penting untuk memastikan hak dan kepemilikan tanah tetap terlindungi.
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
ASN KUA Air Joman Gelar Diskusi di Hari Pertama Kerja
Musyawarah Tanah Wakaf Perkuburan Desa Pasar Lembu Libatkan Kades, BWI Kabupaten Asahan, KUA dan Penyuluh Agama Islam