Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
Loading...
Musyawarah Tanah Wakaf Perkuburan Desa Pasar Lembu Libatkan Kades, BWI Kabupaten Asahan, KUA dan Penyuluh Agama Islam
Pasar Lembu – Pemerintah Desa Pasar Lembu menggelar musyawarah terkait tanah wakaf perkuburan desa yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperjelas status serta pengelolaan tanah wakaf agar sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pasar Lembu, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman, serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Joman "Samsir Damanik, S.Sos) Turut hadir pula tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai hal penting menyangkut administrasi, legalitas, serta pengelolaan tanah wakaf perkuburan agar memiliki kejelasan hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Kepala Desa Pasar Lembu dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan langkah bersama untuk menjaga amanah wakaf agar tetap terpelihara dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga mengapresiasi kehadiran BWI Kabupaten Asahan serta pihak KUA dan penyuluh agama yang telah memberikan arahan dan penjelasan terkait prosedur wakaf sesuai aturan yang berlaku.
Perwakilan BWI Kabupaten Asahan menjelaskan pentingnya pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat. Sementara itu, pihak KUA dan penyuluh agama memberikan pemahaman tentang tata cara perwakafan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Musyawarah berlangsung dengan dialog terbuka, di mana seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Hasil musyawarah diharapkan menjadi dasar tindak lanjut dalam proses administrasi dan penguatan legalitas tanah wakaf perkuburan Desa Pasar Lembu.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf perkuburan Desa Pasar Lembu dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (SD)
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf
ASN KUA Air Joman Gelar Diskusi di Hari Pertama Kerja
Musyawarah Tanah Wakaf Perkuburan Desa Pasar Lembu Libatkan Kades, BWI Kabupaten Asahan, KUA dan Penyuluh Agama Islam