Loading...

  • Rabu, 06 Mei 2026

Pelimpahan Wali Hakim di KUA Bandar Pulau

Foto

Bandar Pulau — Seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Pulau pada Selasa, 5 Mei 2026. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk mengajukan permohonan pelimpahan wali nikah kepada Kepala KUA Bandar Pulau.

Dalam keterangannya, warga tersebut meminta agar Kepala KUA Bandar Pulau, Reswadi, S.H.I., dapat mewakili sebagai wali hakim dalam pernikahan putrinya. Permohonan ini diajukan karena wali nasab yang seharusnya hadir dalam akad nikah berhalangan hadir akibat suatu kendala.

Proses pelimpahan wali hakim ini merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh KUA untuk memastikan pernikahan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak KUA Bandar Pulau menyatakan siap memproses permohonan tersebut setelah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. 

"Kami memastikan bahwa setiap proses administrasi dan syariat terpenuhi. Ketika ada kendala sah yang membuat wali nasab tidak bisa hadir, negara hadir memberikan solusi melalui wali hakim agar hak calon pengantin untuk menikah tetap terpenuhi," ujar Reswadi di sela-sela pemeriksaan berkas.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kemudahan layanan yang diberikan oleh pihak KUA. Dengan tuntasnya koordinasi ini, rencana pernikahan yang semula terkendala dipastikan dapat berjalan lancar dengan bimbingan langsung dari Kepala KUA Bandar Pulau.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 August 2025
Lihat Semua Post