Loading...

  • Senin, 04 Mei 2026

Masyarakat Konsultasi Masalah Waris di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rahuning

Sesi Konsultasi Waris

KUA Rahuning, 15 Agustus 2025 - Seorang warga masyarakat datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Rahuning, untuk berkonsultasi mengenai masalah waris yang sedang dihadapinya. Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Kecaman Rahuning Bambang Hermanto, S.HI, MA yang memberikan penjelasan mendalam terkait hukum waris dalam agama Islam.

Dalam pertemuan tersebut, warga yang datang bapak Riski Setiawan, menjelaskan mengenai kebingungannya dalam membagi harta warisan keluarganya. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam.

“Sebagai lembaga yang berwenang memberikan bimbingan dan penjelasan hukum Islam, kami selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait masalah waris,” ujar bapak Bambang Hermanto. Ia juga menambahkan, bahwa KUA memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman agar masyarakat dapat menjalankan proses warisan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Kepala KUA menjelaskan, pembagian harta warisan dalam Islam diatur berdasarkan al-Qur'an dan Hadis, dengan memperhatikan hak-hak ahli waris, seperti anak, istri, dan keluarga terdekat lainnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten dalam menangani persoalan waris agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Setelah sesi konsultasi berlangsung selama sekitar 30 menit, warga tersebut merasa lebih tenang dan mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh pihak KUA. Ia pun berterima kasih atas penjelasan yang sangat membantu dalam menyelesaikan masalah waris yang dihadapinya.

Kegiatan seperti ini diharapkan bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat, di mana KUA berfungsi tidak hanya sebagai lembaga administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai tempat untuk mendapatkan bimbingan hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 07 June 2024
Lihat Semua Post