Loading...

  • Sabtu, 17 Oktober 2026

Kupas Fiqih Sholat, Penyuluh Agama Islam Berikan Pencerahan di Majelis Taklim Al-Ikhlas

Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka Majelis Taklim AL-IKHLAS DIBINAAN

Kisaran  (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Raja Dedi Hermansyah, memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan tentang fiqih shalat kepada jamaah Majelis Taklim Al-Ikhlas di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jamaah mengenai ketentuan sahnya shalat fardhu, khususnya hukum melaksanakan sebagian rakaat dengan berdiri dan sebagian lainnya dengan duduk.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyuluhan karena masih terdapat persoalan ibadah sehari-hari yang memerlukan penjelasan berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ketentuan fiqih. Melalui kegiatan ini, jamaah diberikan kesempatan memperdalam pengetahuan agama sekaligus memperoleh jawaban atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat.

Dalam sesi pembahasan, Raja Dedi Hermansyah mengangkat sebuah pertanyaan fiqih, **"Bagaimana hukumnya apabila seseorang melaksanakan shalat Isya empat rakaat, dua rakaat pertama dikerjakan dengan berdiri, sedangkan rakaat ketiga dan keempat dilaksanakan dengan duduk? Apakah shalat tersebut tetap sah?

Menjawab persoalan tersebut, Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa berdiri merupakan salah satu rukun shalat fardhu bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang mengalami sakit atau kondisi tertentu sehingga tidak mampu berdiri.

"Apabila seseorang melaksanakan dua rakaat pertama dengan berdiri, kemudian pada rakaat ketiga dan keempat duduk karena sakit atau benar-benar tidak mampu berdiri, maka shalatnya tetap sah selama syarat dan rukun lainnya terpenuhi. Namun, apabila seseorang sengaja duduk padahal masih mampu berdiri tanpa adanya uzur syar'i, maka shalat fardhunya tidak sah menurut mazhab Syafi'i," jelas Raja Dedi Hermansyah.

Ia memperkuat penjelasannya dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari:

Artinya: *"Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka duduklah. Jika engkau tidak mampu, maka berbaringlah di atas lambung."* (HR. Bukhari).

Menurut Raja Dedi Hermansyah, hadis tersebut menjadi dasar penting dalam memahami bahwa Islam memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai kemampuan seseorang, tetapi tidak membenarkan meninggalkan rukun shalat tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Agama Islam memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Akan tetapi, kemudahan tersebut harus dipahami berdasarkan ilmu. Jangan sampai seseorang meninggalkan kewajiban berdiri dalam shalat fardhu hanya karena merasa lebih nyaman duduk, padahal dirinya masih mampu berdiri," terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penentuan hukum dalam persoalan tersebut harus memperhatikan kondisi orang yang melaksanakan shalat. Apabila ketidakmampuan berdiri muncul di tengah pelaksanaan shalat, maka seseorang diperbolehkan melanjutkan shalat dengan duduk sesuai kemampuannya tanpa harus mengulang dari awal.

Melalui metode penyampaian materi dan pembahasan persoalan ibadah yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, kegiatan penyuluhan ini diarahkan agar jamaah tidak hanya mengetahui hukum fiqih secara teori, tetapi juga memahami penerapannya ketika menghadapi kondisi tertentu dalam melaksanakan shalat.

Raja Dedi Hermansyah juga mengingatkan pentingnya membiasakan diri bertanya kepada orang yang memahami ilmu agama ketika menemukan persoalan ibadah yang belum diketahui hukumnya.

"Jangan malu bertanya tentang ibadah, karena shalat merupakan kewajiban utama seorang Muslim. Ibadah yang dilaksanakan dengan ilmu akan lebih terarah dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mari terus belajar dan memperbaiki kualitas shalat kita," pesannya.

Ia berharap bimbingan keagamaan di Majelis Taklim Al-Ikhlas dapat memberikan manfaat nyata bagi jamaah, khususnya dalam meningkatkan pemahaman tentang syarat, rukun, serta keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat. (RH)


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post