Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

KUA Sei Kepayang dan BPN Kolaborasi dalam Pengukuran Tanah Tapak Kantor Urusan Agama Sei Kepayang

KUA Sei Kepayang dan BPN Kolaborasi dalam Pengukuran Tanah Tapak Kantor Urusan Agama Sei Kepayang

Sei Kepayang, 20 Agustus 2025

       Dalam upaya menyiapkan mempercepat proses sertifikasi tanah dan optimalisasi pelayanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pengukuran tanah tapak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas aset tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung pelayanan keagamaan.

      Latar Belakang dan Maksud Pengukuran, Pengukuran tanah ini dilakukan sebagai bagian dari program sertifikasi tanah hibah dari masyarakat Sei Kepayang. Dengan perubahan status menjadi hak milik Kemenag, pembangunan gedung KUA dapat segera direalisasikan .

     Tim teknis dari BPN melakukan pengukuran dan pematokan tanah untuk memastikan tidak ada sengketa atau pelanggaran batas di masa depan. Pengukuran ini juga menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah, yang merupakan syarat administratif utama untuk kepemilikan tanah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, terutama di daerah terluar dan terdepan. Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menyatakan, "Ini adalah komitmen kami untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan  pemanfatan Tanah"Ujarnya.

      Kolaborasi antara KUA dan BPN dalam pengukuran tanah KUA Sei Kepayang mencerminkan sinergi positif antara instansi pemerintah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat setempat berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung KUA dapat segera dimulai. (SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post