Loading...

  • Sabtu, 09 Mei 2026

KUA Buntu Pane : Bimbingan Dampak kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Kepala KUA Buntu Pane Erwin Supraja,S.H., S.Sy. M.Si sebagai narasumber Dampak kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Buntu Pane (Humas).Kepala KUA Buntu Pane Erwin Supraja,S.H.,S.Sy.,M.Si. menghadiri acara sosialisasi dan sekaligus sebagai narasumber Tentang Dampak kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak yang dilaksanakan oleh pemerintah desa sei Silau Timur di aula kantor desa Sei Silau timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Rabu (04/12/2024).

Acara ini dihadiri oleh Bapak Camat Kecamatan Buntu Pane, Bapak Sekretaris Camat Kecamatan Buntu Pane ,Kepala Desa Sei Silau Timur,Kader PKK Kecamatan Buntu ,Unsur Kepengurusan Desa Sei Silau Timur dan Masyarakat Desa Sei Silau Timur.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah Kader PKK Kecamatan Buntu Pane, Masyarakat Desa Sei Silau Timur dan Staf Desa Sei Silau Timur.

Kepala KUA sebagai narasumber  mengatakan  Pernikahan Usia Dini
Menurut Islam Pernikahan Usia Dini dapat dibolehkan namun dipertimbangan apabila sudah memenuhi persyaratan : 1.Siap Secara Mental, Fisik dan Rohani/batin, 2.Memahami Arti Pernikahan , 3.Memiliki Kesiapan Ilmu, harta atau Zahir (pekerjaan). Dijelaskan dalam Al-Qur’an Upaya Mendidikan anak adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua , 1.Menanamkan basic agama kepada anak-anak Kita, 2. Mendampingi dan mengawasi Anak-Anak.

Sebagai penutup  Kepala KUA Buntu Pane, Erwin Supraja, S.H., S.Sy., M.Si. Menyampaikan semoga acara ini memberikan manfaat untuk warga desa Sei Silau Timur dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah.  

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 09 December 2024
Lihat Semua Post