Loading...

  • Selasa, 13 Januari 2026

Konsultasi Keagamaan Tentang Wali Ghaib, Wujud Pelayanan Penyuluh Agama Islam

Bimbingan Penyuluhan Konsultasi

Kisaran (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, melaksanakan pelayanan konsultasi keagamaan terkait wali ghaib kepada masyarakat, Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, pukul 11.00 WIB.

Konsultasi tersebut diberikan kepada Dede Ananda Aulia, warga yang menghadapi persoalan perwalian nikah karena wali nasab tidak diketahui keberadaannya atau tidak memungkinkan untuk dihadirkan. Penyuluh Agama Islam memberikan penjelasan berdasarkan fikih munakahat, dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

Raja Dedi Hermansyah didampingi Staf KUA Adit menjelaskan bahwa wali merupakan rukun nikah yang wajib dipenuhi. Apabila wali nasab berstatus ghaib, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain disebutkan:

“Penguasa (hakim) adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”

(HR. Abu Dawud)

Selain itu, Allah SWT berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu…”

(QS. An-Nur: 32)

Ayat dan hadis tersebut menjadi dasar bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat, termasuk pemenuhan rukun wali secara sah.

Dalam kesempatan tersebut, Dede Ananda Aulia menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan.

“Saya merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam. Konsultasi ini membuat saya lebih tenang dan memahami langkah yang harus ditempuh agar pernikahan saya sah menurut agama dan hukum,” ungkapnya.

Raja Dedi Hermansyah menegaskan bahwa pelayanan konsultasi keagamaan merupakan bagian dari komitmen Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan solusi keagamaan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hukum Islam secara benar serta menjadikan KUA dan Penyuluh Agama Islam sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post