Loading...

  • Minggu, 10 Mei 2026

Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga Konsultasi Hukum Islam tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Sei Kepayang.

Kepala KUA Sei Kepayang Terima Warga Konsultasi Hukum Islam tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Sei Kepayang.

Sei Kepayang, 13 Agustus 2025 

      Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, terus berperan aktif dalam memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari program sertifikasi tanah wakaf nasional. Proses ini melibatkan konsultasi hukum Islam untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan terkait.  

         Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, KUA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk benda tidak bergerak, termasuk tanah. Di Sei Kepayang AIW tersebut mencakup musholla, pekuburan, rumah tahfidz, dan pondok pesantren.  

         Kepala KUA Sei Kepayang, Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I menerima Hj Husna salah satu warga yang datang untuk Konsultasi Hukum Islam  dalam Pembuatan AIW pondok pesantrennya. 

" Setidaknya ada dua prinsip dalam Wakaf yakni:

1. Prinsip Syariah:  ya 

          - Wakaf harus memenuhi rukun dan syarat sesuai hukum Islam, seperti kejelasan harta wakaf (al-mauquf), wakif (pemberi wakaf), dan nazhir (pengelola). Konsultasi dengan KUA memastikan dokumen seperti sertifikat tanah dan identitas wakif sah secara syar’i .  

        - Ayat Al-Qur’an (QS. 3:159) menekankan pentingnya musyawarah (shura) dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapan wakaf .  

2. Aspek Administratif  

       - Notaris atau PPAIW wajib memverifikasi kelengkapan dokumen, seperti sertifikat tanah dan surat pernyataan wakif, sesuai Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan UU Jabatan Notaris" jelas Taufik .  

          Di Sei Kepayang, KUA juga memberikan pendampingan teknis untuk mempercepat pendaftaran wakaf secara digital .  

         Sertifikasi wakaf melalui AIW memperkuat kepastian hukum aset wakaf, mencegah sengketa, dan mendukung pemanfaatan tanah untuk pendidikan (ponpes) serta fasilitas umum (musholla).  

        KUA Sei Kepayang berkomitmen memadukan pendekatan hukum Islam dan modern dalam pelayanan AIW dan masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan KUA atau memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan proses. (SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post