Loading...

  • Rabu, 07 Oktober 2026

Kepala KUA Sei Dadap Laksanakan Pencatatan Nikah Poligami di Desa Bahung Sibatu-Batu

Kepala KUA Sei Dadap Laksanakan Pencatatan Nikah Poligami di Desa Bahung Sibatu-Batu

Sei Dadap, Asahan — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Dadap, Dr. (H.C.) H. Ibrahim Margolang, MA, melaksanakan pencatatan pernikahan dalam konteks poligami di Dusun II, Desa Bahung Sibatu-Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada Minggu (4/10).

Pelaksanaan pernikahan tersebut dilakukan setelah terpenuhinya ketentuan hukum yang menjadi dasar pencatatan perkawinan, salah satunya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kisaran yang menjadi landasan dalam pelaksanaan perkawinan poligami tersebut.

Dalam sambutan awal sebelum prosesi akad nikah, Kepala KUA Kecamatan Sei Dadap menyampaikan bahwa pelaksanaan pernikahan dalam konteks poligami tersebut menjadi sebuah pengalaman yang berbeda selama dirinya menjalankan tugas sebagai Kepala KUA. Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama bertugas, baru kali ini dirinya menyaksikan secara langsung pelaksanaan akad nikah dalam konteks poligami di wilayah Kabupaten Asahan.

Prosesi akad nikah berlangsung dengan dihadiri oleh Kepala Dusun II Desa Bahung Sibatu-Batu, jajaran Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan staf KUA Kecamatan Sei Dadap, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.


Usai prosesi akad nikah, Kepala KUA Kecamatan Sei Dadap memberikan nasihat perkawinan kepada pasangan dan keluarga. Dalam nasihatnya, beliau mengingatkan agar kehidupan rumah tangga senantiasa dibangun dengan landasan ibadah kepada Allah SWT, saling memahami, menjaga komunikasi dan tanggung jawab, serta mampu menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh keadilan.

Ia juga berharap agar seluruh pihak yang terlibat mampu menjaga hubungan dengan baik sehingga kehidupan keluarga dapat berjalan harmonis dan senantiasa memperoleh keridhaan dari Allah SWT, serta terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Pelaksanaan pencatatan nikah tersebut sekaligus menjadi bagian dari tugas KUA Kecamatan Sei Dadap dalam memberikan pelayanan pencatatan perkawinan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FFR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 07 May 2025
Lihat Semua Post