Peran Penyuluh Agama KUA Kisaran Timur dalam Pelayanan Umat
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Loading...
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menyatakan majelis taklim atau kelompok pengajian di daerah itu harus terdaftar untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag dan wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan pihak Kemenag," kata Staf Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Nurhadijah, Jumat, 31 Januari 2025 diruang kerja Bimas Islam.
Raja Dedi Hermansyah sebagai Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan mendaftar kan Majelis Taklim Amaliyah Kelurahan Mutiara binaanya Untuk dapat dikeluarkan izin dan terdaftar secara resmi sebagai kelompok pengajian masyarakat.
Alhamdulillah, persyaratan berkas sudah diterima staf Bimas Islam Nurhadijah. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi