Loading...

  • Senin, 04 Mei 2026

Kantor Urusan Agama Kecamatan Rahuning Gelar Bimbingan Perkawinan

Pemberian Materi Bimbingan Perkawinan

KUA Rahuning (Humas), 19 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rahuning kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi para calon pengantin (catin) yang melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari, yakni dimulai pada jam 08:00 hingga 12:00 bertempat di aula KUA Kecamatan Rahuning, diikuti oleh 5 pasang calon pengantin, selasa (19/8).

Acara dihadiri oleh segenap jajaran KUA—termasuk Kepala KUA, Bambang Hermanto, S.HI, MA, dan Ketua MUI Kecamatan Rahuning, Zulkifli, S.Sos.I dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rahuning, melalui bimbingan ini, para calon pengantin (Catin) diberikan pengetahuan menyeluruh yang penting untuk memasuki kehidupan rumah tangga secara tangguh dan siap.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2004 yang bertujuan untuk mempersiapkan para calon suami-istri dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis, serta mampu menghadapi dinamika kehidupan berkeluarga secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Rahuning Bambang Hermanto,S.HI,MA menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya persoalan legalitas dan administratif, melainkan juga tentang kesiapan mental, emosional, dan spiritual. “Bimbingan perkawinan ini sangat penting karena memberikan bekal ilmu kepada calon pengantin agar mereka mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Ka. KUA Kecamatan Rahuning, penyuluh agama Islam dan ketua MUI Kecamatan Rahuning. Adapun materi yang disampaikan meliputi: Landasan hukum dan filosofi pernikahan dalam Islam, Komunikasi efektif dalam rumah tangga, Manajemen konflik dan penyelesaian masalah, Peran dan tanggung jawab suami istri dalam membangun keluarga harmonis.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan antusias. Para peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan materi, tetapi juga aktif dalam sesi diskusi, studi kasus, serta berbagi pengalaman. Selain itu, peserta juga diberikan modul “Bimbingan Perkawinan Catin” sebagai bahan pegangan dalam kehidupan berkeluarga nanti dan juga pemberian sertifikat sebagi tanda telah mengikuti bimbingan perkawinan.

Salah satu peserta Tria Setiawan menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan ini. “Kami merasa sangat terbantu. Banyak hal yang sebelumnya belum kami ketahui tentang kehidupan rumah tangga, sekarang menjadi lebih paham. Semoga bimbingan ini bisa menjadi bekal kami untuk membangun keluarga yang bahagia dan berkah,” tuturnya.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan  penyerahan sertifikat bimbingan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pencatatan pernikahan. KUA Kecamatan Rahuning berharap dapat terus berkontribusi dalam membina generasi muda agar siap menjalani kehidupan rumah tangga yang sehat dan berdaya tahan, serta mampu menjadi pilar masyarakat yang kuat dan harmonis.


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 07 June 2024
Lihat Semua Post