Kisaran (Humas). Kakankemenag
(Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Serahkan
Sepuluh Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Katolik di Aula Kemenag Asahan, Senin (22/09/2025).
Sepuluh penerima sertifikat tanah
rumah ibadah yang tergabung dalam pelayanan
Gereja Katolik Paroki St. Petrus X Aek Kanopan yakni St. Fransiskus Asisi
Pinggol Toba, Bandar Pulau, St, Maria Ratu Damai Pulau Maria Teluk Dalam, St.
Paulus Marjanji Aceh Aek Songsongan, St.
Fransiskus Xaverius Bulu Cina Pulau Rakyat, St. Antonius dari Padua Perdamaran
Pulau Rakyat, St. Benediktus Haunapitu Bandar Pulau, Kristus Raja Sei Piring
Rahuning, St. Robertus Aek Nauli Pulau Rakyat, St. Petrus Padang Mahondang I
Pulau Rakyat dan St. Hubertus Padang Mahondang II Pulau Rakyat.
Dalam bimbingan dan arahannya
Kakankemenag Asahan yang didampingi Penyelenggara Katolik Lusia Saragih, S.Ag.,
mengatakan bahwa percepatan sertifikat tanah rumah ibadah merupakan progam
Kemenag dalam memaksimalkan pelayanan keagamaan di Kabupaten Asahan.
“Kemenag Asahan selalu hadir dan
berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada umat beragama dalam hal ini
kepada pengurus gereja Katolik yang saat ini ada 40 gereja yang ada di naungan
Kemenag Asahan hanya tinggal tiga yang belum dikarenakan masuk pada Kawasan hutan
lindung, berarti sudah hampir 100% sertifikat tanah rumah ibadah Katolik sudah
selesai”, jelas Abdul Manan.
Lebih lanjut Abdul Manan
mengatakan bahwa dengan tersertifikasinya rumah ibadah ada beberapa keuntungan
yang didapat yakni mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan aset, bahwa bukti
pemilikan yang sah dan diakui negara sehingga dapat mencegah potensi sengketa
atau penyerobotan tanah di masa depan, serta sertifikat memberikan jaminan
hukum atas hak milik yang sah, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh
pemangku kepentingan termasuk pengurus dan jemaah.
Kedua pengakuan dan kepercayaan public,
dengan adanya sertifikat ini merupakan pengakuan legal dari pemerintah bahwa
bangunan rumah ibadah tersebut baik fungsi dan memiliki dasar hukum kuat, dan
pengelolaan rumah ibadah yang professional dan bertanggungjawab akan semakin
meningkat dengan adanya serifikat.
Terakhir sertifikat rumah ibadah menjamin
keberlangsungan fungsi rumah ibadah sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan
lainnya di masyarakat.
Abdul Manan berharap dengan
tersertifikasinya gereja Katolik yang ada di Kabupaten Asahan bisa memberikan
kenyamanan kepada umat katolik dalam melakukan peribadatan dan kegiatan
keagamaannya lainnya sehingga mampu menjadikan Asahan yang religius. (FR)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Dr. Hj. Sri Muchlis, M.I.Kom....
Berita Terbaru
Gelar Bimwin, KUA Sei Kepayang Barat dan Dinas P2KBP3A Saling Sinergi Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia
13 May 2026
Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
13 May 2026
Mind Mapping Bantu Siswa Kelas 5C MIN 10 Asahan Memahami Hukum Bacaan Mim Sukun
05 May 2026
Semangat Belajar Sambil Bermain, Siswa Kelas 2C MIN 10 Asahan Belajar Menjaga Kesehatan Gigi dengan Model TGT
01 May 2026
Siswa Kelas VI-C MIN 10 Asahan Tampil Percaya Diri dalam “Dream Profession Presentation”
09 May 2026
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Penyuluhan dan Dialog Fiqih Qurban di Majelis Taklim Nurul Iman Kelurahan Mutiara