Loading...

  • Jumat, 15 Mei 2026

Kakankemenag Asahan Serahkan Sepuluh Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Katolik

foto

Kisaran (Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Serahkan Sepuluh Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Katolik di Aula Kemenag Asahan, Senin (22/09/2025).

Sepuluh penerima sertifikat tanah rumah ibadah yang tergabung dalam  pelayanan Gereja Katolik Paroki St. Petrus X Aek Kanopan yakni St. Fransiskus Asisi Pinggol Toba, Bandar Pulau, St, Maria Ratu Damai Pulau Maria Teluk Dalam, St. Paulus Marjanji Aceh Aek  Songsongan, St. Fransiskus Xaverius Bulu Cina Pulau Rakyat, St. Antonius dari Padua Perdamaran Pulau Rakyat, St. Benediktus Haunapitu Bandar Pulau, Kristus Raja Sei Piring Rahuning, St. Robertus Aek Nauli Pulau Rakyat, St. Petrus Padang Mahondang I Pulau Rakyat dan St. Hubertus Padang Mahondang II Pulau Rakyat.

Dalam bimbingan dan arahannya Kakankemenag Asahan yang didampingi Penyelenggara Katolik Lusia Saragih, S.Ag., mengatakan bahwa percepatan sertifikat tanah rumah ibadah merupakan progam Kemenag dalam memaksimalkan pelayanan keagamaan di Kabupaten Asahan.

“Kemenag Asahan selalu hadir dan berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada umat beragama dalam hal ini kepada pengurus gereja Katolik yang saat ini ada 40 gereja yang ada di naungan Kemenag Asahan hanya tinggal tiga yang belum dikarenakan masuk pada Kawasan hutan lindung, berarti sudah hampir 100% sertifikat tanah rumah ibadah Katolik sudah selesai”, jelas Abdul Manan.

Lebih lanjut Abdul Manan mengatakan bahwa dengan tersertifikasinya rumah ibadah ada beberapa keuntungan yang didapat yakni mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan aset, bahwa bukti pemilikan yang sah dan diakui negara sehingga dapat mencegah potensi sengketa atau penyerobotan tanah di masa depan, serta sertifikat memberikan jaminan hukum atas hak milik yang sah, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pengurus dan jemaah.

Kedua pengakuan dan kepercayaan public, dengan adanya sertifikat ini merupakan pengakuan legal dari pemerintah bahwa bangunan rumah ibadah tersebut baik fungsi dan memiliki dasar hukum kuat, dan pengelolaan rumah ibadah yang professional dan bertanggungjawab akan semakin meningkat dengan adanya serifikat.

Terakhir sertifikat rumah ibadah menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di masyarakat.

Abdul Manan berharap dengan tersertifikasinya gereja Katolik yang ada di Kabupaten Asahan bisa memberikan kenyamanan kepada umat katolik dalam melakukan peribadatan dan kegiatan keagamaannya lainnya sehingga mampu menjadikan Asahan yang religius. (FR)

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post