Kisaran (Humas). Ka. Kankemenag (Kepala
Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Gelar
Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Kejari Kabupaten Asahan, Jum’at
(23/08/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula VIP
Kantor Kemenag Asahan yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan se Kab. Asahan
dan para penyuluh agama kantor Kemenag Asahan.
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi Kasi
Bimas Islam Muhammad Nasib, S,HI, MM. dalam sambutannya mengatakan nota
kesepakatan atau MoU ini merupakan bentuk keseriusan Kemenag Asahan khsususnya
untuk memberikan pelayanan berupa kepastian status tanah wakaf yang diatasnya dibangun
rumah-rumah ibadah ataupun tanah pekuburan yang belum bersetifikat.
“dengan terlaksananya MoU Kemenag dengan
Kejaksaan Negeri Asahan ini merupakan kesempatan kita mendapat pengawalan
secara hukum untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan catatan sesuai peraturan
undang-undang dalam melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan terbitnya
sertifikat”, kata Saripuddin dalam sambutannya.
Selain itu Saripuddin mengharapkan
kepada peserta sosialisasi untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menyisir
rumah-rumah ibadah di seluruh kecamatan yang menjadi wilayah kerja
masing-masing dan bentuk konkrit kita dalam bersinergi.
Pada kesempatan ini hadir Kepala
Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH. yang sekaligus menjadi
narasumber sosialisasi MoU antara Kemenag dan Kejaksaan Negeri Kab. Asahan
tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Tampak hadir juga mendampingi Kajari
Asahan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahbym Faizan, SH. bersama rombongan.
Dalam pemaparannya Kajari Asahan
mengatakan negara hadir tapi bukan mengambil alih apa yang sudah menajdi tugas
dan fungsi bapak dan ibu selama ini.
“kita hadir bukan untuk mengambil alih
tugas dan tanggungjawab bapak dan ibu tetapi kita mendorong bagaimana
percepatan sertifikasi tanah-tanah rumah ibadah yang ada di wilayah bapak dan
ibu bertugas”, jelas Dedyng saat pemaparan materi.
Selain itu juga Dedyng mengatakan bahwa
dengan komitmennya Kemenag, BWI, pemerintah Kab. Asahan yang diwakili oleh
Dinas Permukim, dan Dinas ATR/BPN ini menjadi sarana mempermudah kita mengurus
sertifikasi tanah sehingga sah tanah yang dibangun diatasnya rumah ibadah
adalah tanah wakaf.
Lebih lanjut Dedyng juga mengatakan
nantinya akan dibentuk tim yang kepengurusannya dari semua unsur yang terlibat
sehingga memudahkan kita dalam bertugas dilapangan dan tidak menyalahi
peraturan perundang undangan.
Kegiatan ini ditutup setelah sesi tanya
jawab dari peserta yang mengutarakan permasalahan-permasalahan di wilayah kerja
masing-masing.(FR)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Dr. Hj. Sri Muchlis, M.I.Kom....
Berita Terbaru
Gelar Bimwin, KUA Sei Kepayang Barat dan Dinas P2KBP3A Saling Sinergi Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia
13 May 2026
Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
13 May 2026
Mind Mapping Bantu Siswa Kelas 5C MIN 10 Asahan Memahami Hukum Bacaan Mim Sukun
05 May 2026
Semangat Belajar Sambil Bermain, Siswa Kelas 2C MIN 10 Asahan Belajar Menjaga Kesehatan Gigi dengan Model TGT
01 May 2026
Siswa Kelas VI-C MIN 10 Asahan Tampil Percaya Diri dalam “Dream Profession Presentation”
09 May 2026
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Penyuluhan dan Dialog Fiqih Qurban di Majelis Taklim Nurul Iman Kelurahan Mutiara