Kemenag Asahan Ikuti Pelantikan Pengangkatan PNS secara Daring
Pengangkatan
Loading...
Kisaran
(Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H.
Abdul Manan, MA. Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid, Senin (13/01/2025).
Kakan
Kemenag Asahan yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati
Sagala, M.Si. dan Kasi Bimas Islam menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid
dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan di Aula VIP Kankemenag
Asahan.
Dalam
bimbingan dan arahannya Kakan Kemenag Asahan mengatakan bahwa ini merupakan
program prioritas Kemenag salah satunya adalah percepatan sertifikasi tanah
wakaf rumah ibadah.
“ini
merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu percepatan
sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan
hukum dan agama terhadap aset wakaf terutama di Kabupaten Asahan”, jelas Abdul
Manan.
Menurutnya
dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini bisa memberikan jaminan kepastian
hukum yang akan menghindari dari gangguan atau sengketa oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab yang tentu saja bisa mengganggu kekhusyukkan beribadah
didalamnya.
Untuk
itu Kemenag Asahan terus berupaya untuk menjamin kenyamanan dan kedamaian umat
beragama dalam melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ajarannya.
Selain
itu Abdul Manan juga menekankan kepada nadzhir wakaf tentang peranannya menurut
UU Nomor 41 Tahun 2004 yakni mengurus dan mengembangkan objek wakaf, agar jenis
harta benda apapun yang menjadi objek wakaf wajib dikelola dengan baik oleh
nadzir sehingga tujuan wakaf dapat tecapai, dengan pengelolaan yang baik dan
amanah.
Kedua
menjaga dan mengawasi objek wakaf, selain dimanfaatkan sesuai syariat Islam
maka objek wakaf juga perlu untuk diawasi oleh nadzir demi menjaga kondisi dari
harta tersebut.
Ketiga
menyalurkan objek wakaf, menyalurkan harta yang diwakafkan kepada pihak yang
berhak sesuai tujuan wakaf yang dikehendaki oleh wakif harus tepat sasaran agar
manfaatnya benar-benar membantu banyak orang.
Keempat
mengurus administrasi objek wakaf, tujuannya untuk mencatat, membukukan dan
membuat laporan mengenai harta wakaf yang dikelola.
Kelima
membuat laporan untuk Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.
Dengan
semua penegasan peranan dari nadzir wakaf dalam menjaga aset umat diharapkan
bisa memberikan motivasi bagi nadzir wakaf untuk menjaga dengan amanah setiap
tanah wakaf yang diberikan kepadanya untuk bisa diolah sebagai mana
peruntukkannya sehingga bisa membangkitkan ekonomi umat serta banyak yang mau
mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
Pada
penyerahan tanah wakaf rumah ibadah kali ini ada 30 masjid dari sepuluh
kecamatan yakni Kecamatan Kisaran Barat, Kisaran Timur, Rawang Panca Arga, Air
Joman, Sei Kepayang Barat, Tanjung Balai, Setia Janji, Pulau Rakyat, Sei Dadap
dan Tinggi Raja.(FR)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas...
Tinjau RPU