Loading...

  • Senin, 25 Mei 2026

Kakan Kemenag Asahan Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

penyerahan sertifikat tanah wakaf masjid

Kisaran (Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid, Senin (13/01/2025).

Kakan Kemenag Asahan yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati Sagala, M.Si. dan Kasi Bimas Islam menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan di Aula VIP Kankemenag Asahan.

Dalam bimbingan dan arahannya Kakan Kemenag Asahan mengatakan bahwa ini merupakan program prioritas Kemenag salah satunya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah.

“ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan agama terhadap aset wakaf terutama di Kabupaten Asahan”, jelas Abdul Manan.

Menurutnya dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini bisa memberikan jaminan kepastian hukum yang akan menghindari dari gangguan atau sengketa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang tentu saja bisa mengganggu kekhusyukkan beribadah didalamnya.

Untuk itu Kemenag Asahan terus berupaya untuk menjamin kenyamanan dan kedamaian umat beragama dalam melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ajarannya.

Selain itu Abdul Manan juga menekankan kepada nadzhir wakaf tentang peranannya menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 yakni mengurus dan mengembangkan objek wakaf, agar jenis harta benda apapun yang menjadi objek wakaf wajib dikelola dengan baik oleh nadzir sehingga tujuan wakaf dapat tecapai, dengan pengelolaan yang baik dan amanah.

Kedua menjaga dan mengawasi objek wakaf, selain dimanfaatkan sesuai syariat Islam maka objek wakaf juga perlu untuk diawasi oleh nadzir demi menjaga kondisi dari harta tersebut.

Ketiga menyalurkan objek wakaf, menyalurkan harta yang diwakafkan kepada pihak yang berhak sesuai tujuan wakaf yang dikehendaki oleh wakif harus tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar membantu banyak orang.

Keempat mengurus administrasi objek wakaf, tujuannya untuk mencatat, membukukan dan membuat laporan mengenai harta wakaf yang dikelola.

Kelima membuat laporan untuk Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Dengan semua penegasan peranan dari nadzir wakaf dalam menjaga aset umat diharapkan bisa memberikan motivasi bagi nadzir wakaf untuk menjaga dengan amanah setiap tanah wakaf yang diberikan kepadanya untuk bisa diolah sebagai mana peruntukkannya sehingga bisa membangkitkan ekonomi umat serta banyak yang mau mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.

Pada penyerahan tanah wakaf rumah ibadah kali ini ada 30 masjid dari sepuluh kecamatan yakni Kecamatan Kisaran Barat, Kisaran Timur, Rawang Panca Arga, Air Joman, Sei Kepayang Barat, Tanjung Balai, Setia Janji, Pulau Rakyat, Sei Dadap dan Tinggi Raja.(FR)   

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post