KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
Loading...
Sei Kepayang, 22 Agustus 2025
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjutak,
S.Fil.I menyatakan bahwa pihaknya telah
menerima beberapa permohonan dari warga yang memohon agar pernikahan mereka
menggunakan wali hakim.
Permohonan tersebut umumnya diajukan oleh calon
pengantin perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah atau apabila wali
tidak diketahui keberadaannya.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kami menerima
beberapa berkas permohonan dari warga yang ingin melangsungkan akad nikah,
namun wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu,
mereka mengajukan permohonan untuk menggunakan wali hakim,” ujar H. Taufik
Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I pada Jumat (22/8).
Beliau menjelaskan bahwa penunjukan wali hakim
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan dari
Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Wali hakim hanya dapat digunakan apabila wali
nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat
sebagai wali. Permohonan ini kami proses dengan teliti melalui verifikasi
dokumen dan wawancara dengan pihak terkait,” tambahnya.
H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I juga
mengimbau masyarakat untuk segera berkonsultasi ke KUA jika menghadapi kendala
dalam hal perwalian agar proses pernikahan tetap berjalan sesuai dengan syariat
dan hukum yang berlaku.
“Kami di KUA Sei Kepayang selalu terbuka
membantu masyarakat agar setiap pernikahan berjalan sah secara agama dan
negara,” tutupnya. (SHH)
KUA Sei Kepayang Ikuti Rapat Konsolidasi Fahmi Ummi Demi Optimalisasi Kegiatan
KUA Sei Kepayang Berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Edukasi Program GATI di SMK 1 Sei Kepayang
Penyuluh Agama Islam Ikuti Sosialisasi Input Data Majelis Taklim di Kemenag Asahan