Loading...

  • Senin, 05 Oktober 2026

Ka. KUA, Pewakif Dan Nadzir Tanda Tangani Akta Ikrar Wakaf Masjid At Taqwim Desa Ledong Barat Kec. Aek Ledong

Ka. KUA, Pewakif Dan Nadzir Tanda Tangani Akta Ikrar Wakaf Masjid At Taqwim Desa Ledong Barat Kec. Aek Ledong

Aek Ledong (Humas) - Langkah nyata dalam mengamankan aset umat dan memberikan kepastian hukum terhadap fasilitas keagamaan kembali diwujudkan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I, M.H, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bersama pihak Pewakif (pemberi wakaf) Ibu Nuriyah dan Nadzir (pengelola wakaf) Bapak Suyatno secara resmi menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah dan bangunan Masjid At Taqwim yang berlokasi di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Penandatanganan dokumen otentik ini menjadi babak baru yang krusial. Proses administrasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dan penyerahan berkas permohonan AIW yang telah dilakukan sebelumnya demi memastikan seluruh legalitas tanah ibadah tersebut sah di mata hukum negara.

Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam kepada pihak pewakif yang dengan tulus ikhlas menyerahkan harta bendanya demi kemaslahatan umat. Beliau menegaskan bahwa penerbitan AIW bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah instrumen penting untuk memitigasi potensi sengketa lahan di masa mendatang.

"Pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan akta ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga aset umat. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf, status tanah Masjid At Taqwim kini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan terlindungi, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan pengelolaan masjid dapat berjalan lebih optimal secara berkelanjutan," ujar H. Taufik

Di tempat yang sama, pihak Nadzir Masjid At Taqwim menyampaikan terima kasih atas pelayanan cepat dan bimbingan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Aek Ledong. Mereka berkomitmen untuk menjaga amanah ini dengan mengelola, memelihara, dan mengembangkan fasilitas masjid sebaik-baiknya demi kepentingan syiar Islam dan pelayanan sosial bagi warga Desa Ledong Barat.

Melalui momentum ini, KUA Kecamatan Aek Ledong turut mengimbau kepada seluruh pengurus takmir masjid, mushala, maupun lembaga sosial keagamaan di wilayah Kecamatan Aek Ledong yang tanahnya belum memiliki legalitas formal untuk segera mengurus administrasi ikrar wakafnya ke Kantor KUA setempat. Hal ini dinilai krusial demi mewujudkan tertib administrasi perwakafan di seluruh pelosok daerah. (SH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post