Hadirkan Solusi Administrasi, KUA Kisaran Timur Berikan Bimbingan Intensif Terkait Dokumen Akta Cerai dan Kematian
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Loading...
Kisaran (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan solusi nyata terhadap dinamika administrasi kepenghuluan di tengah masyarakat. Pada Rabu (20/5), jajaran fungsional KUA Kisaran Timur memberikan bimbingan dan konsultasi intensif kepada warga yang menghadapi kendala pemenuhan dokumen persyaratan administrasi pernikahan, khususnya terkait keabsahan Akta Cerai dan Akta Kematian.
Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan setiap proses pendaftaran kehendak nikah di wilayah Kisaran Timur berjalan lancar, berkepastian hukum, serta terhindar dari kendala administratif di kemudian hari. Terlebih bagi calon pengantin dengan status hukum janda atau duda, kelengkapan dokumen otentik dari instansi berwenang menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, menjelaskan bahwa kehadiran layanan konsultasi tatap muka ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus respons cepat KUA dalam mengurai benang kusut pemahaman masyarakat mengenai regulasi pernikahan terbaru. Menurutnya, masih banyak warga yang kebingungan mengenai alur koordinasi antarinstansi resmi.
"Hari ini kami menerima kunjungan warga Paimin dan Lilis Yusnita yang berkonsultasi mengenai kejelasan status administrasi dokumen Akta Cerai dan Akta Kematian sebagai prasyarat mendaftar nikah. Kami jelaskan secara rinci bahwa regulasi yang berlaku mengharuskan adanya dokumen resmi yang tervalidasi. KUA bertugas memverifikasi kelayakan tersebut agar pernikahan yang akan dilangsungkan sah, baik secara hukum agama maupun hukum negara," ujar Raja Dedi Hermansyah saat memberikan keterangan di ruang pelayanan KUA Kisaran Timur.
Lebih lanjut, Raja Dedi Hermansyah menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digitalisasi yang saat ini telah diterapkan secara terintegrasi. Sembari memberikan penjelasan langsung di depan papan informasi pendaftaran, beliau juga mengedukasi warga mengenai program "7 Langkah Mudah Daftar Nikah Online" melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Langkah-langkah tersebut dirancang untuk memotong birokrasi yang berbelit-belit, memberikan transparansi, serta efisiensi waktu bagi masyarakat luas.
Pihak KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur berharap, melalui bimbingan intensif dan edukasi regulasi yang dilakukan secara konsisten oleh para Penyuluh Agama, kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan akan semakin meningkat. Dengan demikian, pelayanan prima yang bersih, melayani, dan solutif di lingkungan kawasan integritas KUA Kisaran Timur dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Bimbingan Penyuluhan Kebangsaan
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral