Edukasi Penyuluh Agama: Memahami Prosedur Pernikahan bagi Calon Pengantin yang Sedang dalam Proses Ikrar Talak
Bimbingan Penyuluhan keluarga
Loading...
Kisaran (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan bimbingan yang komprehensif bagi masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang tengah mempersiapkan diri memasuki jenjang pernikahan. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah pentingnya pemahaman mengenai status administrasi hukum sebelum dilaksanakannya akad nikah.
Dalam sebuah sesi konsultasi yang berlangsung di Kantor KUA Selasa, 26 Mei 2026 ini, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan memberikan arahan terkait prosedur bagi calon pengantin yang masih dalam proses penyelesaian administrasi perceraian di Pengadilan Agama.
Penyuluh Agama Islam setempat menegaskan bahwa keabsahan administrasi merupakan fondasi utama dalam sebuah pernikahan yang sah menurut hukum negara dan agama. Bagi calon pengantin yang pasangannya pernah menikah sebelumnya, diperlukan bukti tertulis berupa Akta Cerai yang sah dari Pengadilan Agama.
"Penting bagi calon pengantin untuk memahami bahwa status perceraian tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan secara agama saja. Secara hukum positif di Indonesia, proses tersebut harus melalui tahapan persidangan hingga terbitnya Akta Cerai sebagai dasar hukum untuk melangsungkan pernikahan berikutnya," ujar Penyuluh Agama dalam sesi bimbingan tersebut.
Pihak KUA juga memberikan pemahaman mengenai prosedur ikrar talak yang masih dalam proses di Pengadilan Agama. Ditegaskan bahwa jadwal pernikahan yang telah direncanakan oleh calon pengantin harus diselaraskan dengan selesainya seluruh proses administrasi hukum tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pernikahan yang akan dilaksanakan di masa mendatang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari.
Melalui edukasi ini, KUA Kecamatan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melengkapi seluruh persyaratan dokumen kependudukan sebelum menetapkan hari pelaksanaan akad nikah. Pendampingan ini merupakan wujud nyata KUA dalam melayani dan memberikan kepastian hukum bagi warga dalam membangun keluarga yang sakinah. (RH)
Bimbingan Penyuluhan keluarga
Bimbingan Penyuluhan keluarga
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral