Loading...

  • Rabu, 11 Februari 2026

Camat dan Ka. KUA Rawang Panca Arga Lakukan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dini

Ka. KUA Rawang Panca Arga saat menyampaikan materi Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Kisaran, 8 Agustus 2024

Camat dan Ka. KUA Rawang Panca Arga Lakukan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini kepada masyarakat pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, di Aula Kantor Camat Rawang Panca Arga. Acara dibuka langsung oleh Camat Rawang Panca Arga Resmanto Tambunan, SE.

Narasumber utama kegiatan ini adalah Muhammad Yakub, S.HI, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Rawang Panca Arga. Peserta kegiatan terdiri dari Ibu-ibu PKK dari setiap desa di Kecamatan Rawang Panca Arga berjumlah 35 orang.

Ka. KUA Muhammad Yakub dalam pemaparannya mengingatkan tentang pentingnya mencegah perkawinan dini. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019 telah mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Ia juga menekankan bahwa perkawinan dini dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti melajunya angka perceraian , stunting serta kematian ibu dan bayi.

Camat Rawang Panca Arga Resmanto Tambunan dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun. Ia juga mengingatkan bahwa bahaya perkawinan dini sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah perkawinan dini.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan dan dampak negatif perkawinan dini. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan dini dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan sumber daya manusia di Kecamatan Rawang Panca Arga. (MY)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 21 May 2024
Lihat Semua Post