HUT ke-81 TNI, Tokoh Agama Sampaikan Selamat: Tangguh Bersama Rakyat, Menjaga Negeri”
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan, menggelar kegiatan sosialisasi strategis terkait pentingnya penataan dan legalitas aset . Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, di Kantor Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur ini dihadiri langsung oleh para kepala lingkungan setempat. Pertemuan ini diinisiasi sebagai langkah nyata untuk merapikan pendataan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat yang berada di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya, para penyuluh menyoroti beragam kondisi riil di lapangan mengenai status kepemilikan lahan wakaf. Diskusi interaktif bersama para kepala lingkungan mengungkap bahwa kondisi tanah wakaf di wilayah Kota Kisaran Timur sangat bervariasi, mulai dari yang sudah mengantongi sertifikat resmi, ada yang belum bersertifikat, hingga lahan wakaf yang diakui masyarakat namun belum teradministrasi secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur. Keberagaman status ini dinilai memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Melalui forum silaturahmi ini, Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan mengajak para kepala lingkungan untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mendata dan memetakan aset wakaf di wilayah kerja masing-masing. Perangkat kelurahan dinilai memiliki kedekatan emosional dan informasi yang akurat mengenai sejarah serta status kepemilikan tanah di lingkungannya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses inventarisasi data yang valid untuk dilaporkan ke instansi berwenang.
Para kepala lingkungan yang hadir menyambut baik inisiatif dan pendampingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur ini. Mereka berdiskusi secara terbuka mengenai kendala teknis yang kerap dihadapi di tingkat akar rumput, seperti minimnya dokumen historis wakaf hingga proses birokrasi pengurusan sertifikat tanah wakaf. Melalui koordinasi ini, para kepala lingkungan merasa mendapatkan pencerahan dan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan status administratif lahan wakaf di lingkungan mereka.
Di akhir kegiatan, disepakati adanya komitmen bersama antara penyuluh agama dan para kepala lingkungan untuk segera menindaklanjuti pendataan tersebut secara bertahap. Diharapkan dengan tertibnya administrasi dan kepemilikan sertifikat, aset-aset wakaf di Kecamatan Kota Kisaran Timur dapat terlindungi dengan aman, transparan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemaslahatan umat secara optimal.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Tanah Wakaf
Bimbingan Penyuluhan