Loading...

  • Rabu, 23 September 2026

Tingkatkan Pelayanan, Ka. KUA Aek Ledong Pandu Prosesi Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah

Tingkatkan Pelayanan, Ka. KUA Aek Ledong Pandu Prosesi Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah

Aek Ledong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, prima, dan solutif kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya prosesi Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., M.H., di ruang kerjanya pada Rabu (23/09/2026).

Pelayanan prima ini diberikan untuk memfasilitasi warga (wali nikah) yang tidak dapat hadir secara langsung di lokasi akad nikah karena terkendala jarak dan wilayah domisili yang berbeda. Melalui prosedur ini, proses administrasi dan keabsahan pernikahan calon pengantin tetap dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum Islam dan regulasi negara yang berlaku.

Prosesi iqrar yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh wali nikah serta disaksikan oleh dua orang saksi yang sah. Taukil Wali Bil Kitabah sendiri merupakan pelimpahan wewenang secara tertulis dari wali nasab kepada Kepala KUA/Penghulu di tempat lokasi akad nikah untuk menikahkan anak perempuan atau perempuan di bawah perwaliannya.

Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., M.H., menyampaikan bahwa KUA senantiasa siap memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pencatatan nikah lintas wilayah.

"Pelaksanaan iqrar taukil wali bil kitabah ini adalah bentuk komitmen kami di KUA Aek Ledong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kita ingin memastikan seluruh urusan keagamaan dan pencatatan nikah masyarakat terlayani dengan profesional, humanis, cepat, dan tentunya sah secara syariat maupun hukum negara," ujar H. Taufik

Beliau juga mengingatkan pentingnya melengkapi berkas persyaratan sebelum melaksanakan iqrar, seperti fotokopi KTP dan KK calon pengantin serta wali, kepastian mas kawin, serta kehadiran saksi. Setelah prosesi iqrar selesai, dokumen resmi taukil wali tersebut akan segera dikirimkan ke KUA tujuan tempat akad nikah akan dilangsungkan.

Seluruh rangkaian prosesi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjadi wujud nyata dari transformasi layanan KUA Aek Ledong yang semakin dekat dan solutif bagi masyarakat. (SH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post