Staf KUA Aek Kuasan di beri Amanah Menjadi Dewan Hakim di MTQ/H dan FSQ Kecamatan Aek Kuasan
Khairuddin fahmi siagian
Loading...
Aek Kuasan. ( humas ) 18/02/2025; para Staf Kantor Urusan Agama ( kua ) Kecamatan Aek Kuasan, Amridal (staf) Khairuddin Fahmi Siagian, S.Sy ( penghulu) Budi Hartono, S.Ag, Anom Priono, S.Sy (penyuluh Agama Islam ) di lantik dan di bai'at menjadi dewan hakim.
Amridal di amanahkan menjadi dewan hakim cabang Hifzil Qur'an yg terdiri dari 46 peserta, cabang putra dan putri mulai hafalan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz dan 30 juz, Lokasi lomba di masjid Jami' at taqwa.
Sedangkan khairuddin fahmi siagian dan Anom Priono diberi amanah menjadi dewan hakim cabang Karya tulis ilmiah yang terdiri dari 6 peserta, 3 putra dan 3 putri yg dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20/02 di SD Negeri jalan Simpang Pabrik socfindo," ujarnya.
Selanjutnya Budi hartono diamanahkan menjadi dewan hakim cabang mujawwad tilawah berjumlah 42 peserta terdiri dari Tingkat Anak-Anak, Remaja, dan Dewasa, yang di laksanakan tanggal 19/02 di Podium utama lapangan bola kaki aek loba pekan setelah pembukaan pawai taaruf MTQ/H dan FSQ Kecamatan Aek Kuasan Tahun 2025.
( Kfs )
Khairuddin fahmi siagian
Khairuddin Fahmi Siagian, S.Sy