KUA Aek Ledong Ikuti Monitoring dan Evakuasi Triwulan III Kemenag Asahan
Kegiatan pengawasan rutin ini bertujuan untuk meninjau secara langsung realisasi program kerja, tertib administrasi, serta kualitas pelayana...
Loading...
Aek Ledong (Humas) - Dalam upaya mengamankan aset umat dan mempercepat legalitas hukum tempat ibadah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil,I., M.H menyerahkan berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf Badan Kemakmuran Masjid (BKM) At Taqwim kepada Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan disaksikan oleh Ka.Kan Kemenag Kab. Asahan. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung khidmat yang bertempat di aula Kantor Desa Ledong Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh pihak pewakif dan nadzir (pengelola wakaf) untuk tanah serta bangunan Masjid At Taqwim yang berlokasi di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong. Dokumen administrasi yang diserahkan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan normatif perwakafan.
Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong menegaskan bahwa percepatan ini sangat krusial dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang tetap dan melindungi aset masjid dari potensi sengketa atau klaim sepihak di masa depan.
"Kami berkomitmen penuh untuk memotong jalur birokrasi yang panjang agar rumah ibadah di wilayah Aek Ledong segera memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini adalah amanah umat yang harus kita jaga legalitasnya secara hukum negara," ujar H. Taufik
Di tempat yang sama, Kasi Zawa Kemenag Asahan menyambut baik koordinasi aktif dan gerak cepat yang ditunjukkan oleh jajaran KUA Aek Ledong. Pihaknya menyatakan akan segera memproses berkas tersebut ke tahap selanjutnya untuk dikoordinasikan dengan dinas terkait dan ATR/BPN Kabupaten Asahan, sejalan dengan komitmen bersama Pemkab Asahan dalam program percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Sumatera Utara.
Melalui sinergi yang kuat antara KUA, BKM, dan Kemenag Asahan, diharapkan seluruh kepengurusan sertifikat tanah wakaf Masjid At Taqwim Desa Ledong Barat dapat rampung dalam waktu dekat. Langkah proaktif ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi pengurus BKM masjid dan mushala lainnya di Kabupaten Asahan untuk segera melengkapi administrasi dan mendaftarkan aset wakaf mereka demi kemaslahatan serta kenyamanan beribadah umat. (SH)
Kegiatan pengawasan rutin ini bertujuan untuk meninjau secara langsung realisasi program kerja, tertib administrasi, serta kualitas pelayana...
Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh pihak pewakif dan nadzi...
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meregenerasi dan meningkatkan kompetensi masyarakat dalam pemulasaran jenazah yang sesuai deng...