Loading...

  • Senin, 20 April 2026

Pastikan Kedisiplinan Pasca Lebaran, Kasi Penmad Dampingi Kakankemenag Sidak ke MIN 10 dan MTsN 1 Asahan

Kunjungan Kakan Kemenag Kab. Asahan dan Kasi Penmad ke MIN 10 Asahan

Kisaran (Humas). Mengawali hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke MIN 10 Asahan dan MTsN 1 Asahan pada Senin (30/03/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung komitmen serta kedisiplinan para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.

Dalam kunjungan tersebut, Kakan Kemenag didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Dr. Hj. Sri Muchlis, M. I. Kom beserta jajaran staf Penmad. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh kepala madrasah serta seluruh guru dan staf di kedua lembaga pendidikan tersebut.

Dalam arahannya, Kakan Kemenag menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 100% di hari pertama masuk sekolah. Beliau menegaskan bahwa kedisiplinan adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal. Selain masalah kehadiran, Kakan Kemenag juga menyoroti estetika dan keamanan lingkungan madrasah. Beliau mengajak seluruh warga madrasah untuk melakukan perubahan tampilan, terutama terkait pembenahan taman.

"Pohon-pohon yang sudah terlalu tinggi harus segera dirapikan. Selain fungsi estetika untuk memperindah madrasah sudah tidak tercapai, pohon yang terlalu tinggi berisiko merusak atap seng ruang kelas jika tidak segera dibenahi," tegas Kakan Kemenag.

Beliau juga mendorong para guru, khususnya wali kelas, untuk lebih kreatif dalam menata ruang kelas. Kolaborasi antara guru dan peserta didik dalam menciptakan ruang belajar yang rapi dan indah diharapkan mampu membangun keharmonisan serta kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Lebih lanjut, setiap guru diwajibkan menguasai kondisi kelasnya secara detail, mulai dari jumlah dan profil siswa hingga ketersediaan sarana prasarana seperti meja dan kursi (meubiler).

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penmad mengingatkan kembali mengenai aturan berpakaian bagi ASN di lingkungan Kemenag. ketinka menggunakan pakaian PDH putih Kemenag, untuk pegawai wanita wajib mengenakan jilbab warna putih (bukan hitam atau warna lain) dan seluruh pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, wajib menggunakan sepatu berwarna hitam.

Hal penting lainnya yang disampaikan adalah mengenai kebijakan baru Menteri Agama RI terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi kesehatan mental dan membangun karakter generasi muda di ruang digital dengan membatasi akses pada platform berisiko tinggi. Kasi Penmad meminta para guru untuk turut mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua siswa sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan anak bangsa.

Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan suasana hangat melalui sesi bersalam-salaman dan silaturahmi antara pejabat kantor Kemenag Asahan dengan seluruh guru dan staf madrasah. Momentum ini sekaligus menjadi ajang saling memaafkan dalam semangat Idul Fitri demi mempererat ukhuwah dan kerja sama tim yang lebih solid ke depannya.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 04 June 2024
Lihat Semua Post