Loading...

  • Senin, 11 Mei 2026

MONITORING DAN EVALUASI DALAM SISTEM PELAYANAN DAN KETERTIBAN ADMINISTRASI KE KUA KECAMATA KISARAN TIMUR

MONITORING DAN EVALUASI KUA KEC. KISARAN TIMUR

(HUMAS KISTIM)- Kementerian Agama Kab. Asahan melalui Seksi Bimas Islam melakukan monitoring dan evaluasi ke KUA Kecamatan Kisaran Timur, Rabu 15 Januari 2025. Monev ini dalam rangka tertib administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan Monev ini di hadiri langsung Ka Kan Kemang Asahan Bapak H. Abdul Manan, M.M juga di hadiri oleh Kasih Bimas Islam Bapak Dr. H. Faisal Sadad, M.Hum. serta Kasih Syariah Ibu Suastati. Rombongan tiba di Lokasi dan disambut oleh Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Bapak Junaidi, S.Ag., M.M. dan jajarannya serta para Penyuluh Agama Islam. Monitoring evaluasi ini bertujuan untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan di KUA Kecamatan Kisaran Timur terhadap masyarakat.

Demi tertib administrasi, Kasih Bimas dan rombongan  memeriksa antara lain buku pendaftaran calon pengantin, buku register, buku stok khusus penggunaan buku nikah, Daftar Pemeriksaan Nikah (DPN), serta Akta Nikah."Semua ini merupakan rangkaian administrasi dalam proses pencatatan nikah yang harus diperhatikan dengan seksama. Alhamdulillah proses monev berjalan lancar dan tidak ditemukan kesalahan dalam tertib administrasi.



Kasih Bimas mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KUA Kecamatan Kisaran Timur diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan KUA Kecamatan Kisaran Timur, dan beliau menyampaikan pesan bahwa setatus penyuluh Agama Islam tidak di benarkan dan tidak di perbolehkan untuk menikahkan Masyarakat, yang di perbolehkan hanya penghulu, “ujarnya.” kasih Bimas Islam juga memberikan pesan bahwa masa Iddah harus 100 hari atau 3 bulan 10 hari tidak boleh kurang dari yang di tentukan baik teruntuk Laki-Laki maupun Perempuan, dan Akta Kematian bagi catin yang setatusnya cerai mati maka tidak di perbolehkan lagi menggunakan N6 dari kantor lurah, melainkan harus dari Capil.



Tidak ingin ketinggalan Kasih Syariah juga menyampaikan bahwa penyuluh Agama Islam harus banyak bergerak untuk membantu para nadzir yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertifikat agar segera di sertifikatkan baik itu Perkuburan, Sekolah, dan Rumah Ibadah. Agar segera menguruskannya ke KUA agar di terbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).Ka Kan Kemenag Kab. Asahan juga menyampaikan bahwa anggap tempat kerjamu sebagai rumahmu ada yang kurang kau tambah ada yang jorok kau bersihkan semua harus bekerjasama.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post