Loading...

  • Sabtu, 02 Mei 2026

MIN 5 Asahan Raih Predikat Madrasah Tervalidasi 100%

Di MAN ASAHAN

Hessa Perlompongan (Humas). Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ( Kemenag) Repuplik Indonesia yang ke -79 , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar acara tasyakuran di MAN  Asahan .Pada Hari Rabu 08 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan ,H.Abdul Manan, M.A.,  Alim Ulama, serta Tokoh Masyarakat.

Dalam acara tersebut  , Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Asahan meraih pencapaian yang membanggakan  dengan  meraih penghargaan atas  prestasi dalam validasi data EMIS (Education Management Information Sytem) dengan capaian 100%. Prestasi gemilang ini merupakan buah dari kerja keras, dalam mewujudkan visi madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan berkarakter.Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala MIN 5 Asahan Drs.Hasan Tua, M.Pd.I, yang di damping oleh staf madrasah.

Dalam sambutannya , Hasan Tua mengucapkan terima kasih kepada  operator EMIS MIN 5 Asahan, atas kerja keras dan dedikasinya dalam menyelesaikan validasi data secara akurat  dan tepat waktu. “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua ,baik operator maupun seluruh dewan guru  MIN 5 Asahan.  Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah," ujarnya.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan MIN 5 Asahan  terutama kepada Kementerian Agama Kabupaten Asahan.

Dengan diraihnya predikat sebagi  Madrasah Tervalidasi 100%, MIN 5 Asahan semakin bertekad untuk menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan berdaya saing. Madrasah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan inovasi pembelajaran, dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.(nm)




 

 

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 06 May 2024
Lihat Semua Post