Loading...

  • Senin, 13 Juli 2026

Menebar Hikmah di Majelis Taklim Ihsaniyah Kelurahan Mutiara, Bimbingan Penyuluhan Agama Menyentuh Hati Jamaah

Bimbingan Penyuluhan Binaan MT Alihsaniyah Kelurahan Mutiara

Kisaran (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, H. Raja Dedi Hermansyah, S.Ag., MM., MA, kembali melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada jamaah binaan Majelis Taklim Ihsaniyah yang berlokasi di Jalan Benteng, Lingkungan VII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Senin (13/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tersebut menjadi wadah bagi jamaah untuk memperdalam pemahaman ajaran Islam sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan-persoalan keagamaan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Pada pertemuan kali ini, pembahasan difokuskan pada hukum mahar dalam pernikahan dan uang hantaran, yang menjadi pertanyaan dari para jamaah. Dalam penyampaiannya, H. Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa mahar merupakan kewajiban yang telah ditetapkan syariat Islam sebagai hak istri, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ. Mahar diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.

Sementara itu, mengenai uang hantaran atau istilah lain yang berkembang di masyarakat, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari adat atau kebiasaan yang hukumnya boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak memberatkan calon mempelai, serta tidak dijadikan syarat yang menghalangi terlaksananya pernikahan.

"Islam mengajarkan agar pernikahan dipermudah, bukan dipersulit. Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi, sedangkan uang hantaran hendaknya disesuaikan dengan kemampuan dan dilandasi semangat saling membantu, bukan untuk membebani," ujar H. Raja Dedi Hermansyah di hadapan jamaah.

Para jamaah terlihat antusias mengikuti penyuluhan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman umat sehingga mampu membedakan antara ketentuan syariat dan tradisi yang berlaku.

Melalui pembinaan yang dilaksanakan secara rutin, Majelis Taklim Ihsaniyah terus menjadi sarana pembelajaran, penguatan akidah, peningkatan pemahaman fikih, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Penyuluh Agama Islam diharapkan senantiasa hadir memberikan pencerahan dan solusi keagamaan yang moderat, menyejukkan, serta berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post