Loading...

  • Senin, 21 September 2026

KUA Air Joman Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa dalam Perwakafan Tanah

Ftoto dengan kepala Desa Pasar Lembu

KUA Air Joman Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa dalam Perwakafan Tanah

Air Joman, 21 September 2026 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman, Azwar Gunawan, S.H., M.H., bersama Penyuluh Agama Islam beserta Staf Bidang Wakap terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan tanah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pasar Lembu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai tata kelola serta administrasi perwakafan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ka. KUA Air Joman, Azwar Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perwakafan merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, proses wakaf perlu dilaksanakan secara tertib, jelas dan memiliki kepastian hukum agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

“Sinergi antara KUA, Penyuluh Agama Islam dan pemerintah desa sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara perwakafan yang benar, mulai dari proses ikrar wakaf hingga kelengkapan administrasinya,” ujar Azwar Gunawan.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Joman turut berperan dalam memberikan pendampingan dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga amanah wakaf. Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat membantu memberikan informasi dan memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan proses perwakafan tanah.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Air Joman berharap terjalin kerja sama yang semakin baik dengan pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan di tengah masyarakat, termasuk pengelolaan dan legalitas tanah wakaf.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keberlanjutan tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kepentingan umat. (SD)

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 June 2024
Lihat Semua Post