Loading...

  • Senin, 27 Juli 2026

Kepala MTsN 2 Asahan Luncurkan Program Loker HP Siswa, Perkuat Pembelajaran Yang Lebih Fokus dan Kondusif

Ka. MTsN 2 Asahan dan Salah Satu Siswa Saat kegiatan Peluncuran Loker HP Siswa

Kisaran (Humas) – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan fokus, Kepala MTsN 2 Asahan, Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd., menerapkan program pengelolaan penggunaan telepon seluler (HP) bagi seluruh peserta didik. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen madrasah dalam menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan peningkatan kualitas proses pembelajaran.

Melalui program tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon seluler ke madrasah. Namun, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seluruh HP wajib dikumpulkan kepada wali kelas untuk disimpan di loker khusus yang telah disediakan pada setiap ruang kelas. Sebelum disimpan, setiap siswa diwajibkan mematikan perangkatnya agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Menjelang jam pulang sekolah, HP akan dikembalikan kepada masing-masing siswa.

Adapun pada mata pelajaran tertentu yang membutuhkan penggunaan perangkat digital, seperti pembelajaran berbasis Alef Education maupun kegiatan belajar lainnya, siswa diperkenankan menggunakan HP sesuai arahan guru. Setelah pembelajaran selesai, perangkat kembali disimpan di loker hingga waktu kepulangan.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, madrasah juga menetapkan bahwa siswa yang tidak menyerahkan HP ke loker dan terbukti menggunakannya saat proses pembelajaran berlangsung akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan sementara oleh pihak madrasah.

Untuk menjaga keamanan, kunci loker penyimpanan HP dipegang oleh wali kelas bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK). Madrasah juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh orang tua/wali siswa agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik demi terciptanya suasana belajar yang tertib, aman, dan efektif.

Kepala MTsN 2 Asahan, Drs. Daman Huri Lubis, M.Pd., menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi penggunaan teknologi, melainkan mengarahkan peserta didik agar lebih bijak dalam memanfaatkan perangkat digital. Dengan demikian, teknologi tetap dapat menjadi sarana pembelajaran tanpa mengurangi konsentrasi, kedisiplinan, serta karakter positif siswa di lingkungan madrasah. (MI)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post